KAPUAS HULU.nuansatajamberani.com-Senin 1 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat -Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memicu keresahan publik.Kegiatan yang disinyalir berlangsung secara terbuka ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus menguji ketegasan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perbincangan warga, pusaran aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga kuat berkaitan dengan seorang pria berinisial E alias Etong.Kendati demikian, status hukum dan keterlibatan riil yang bersangkutan masih memerlukan verifikasi resmi serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Klaim Pengelolaan dan Isu Kebocoran Razia
Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, pria yang kerap disapa Etong tersebut tidak menampik adanya kepemilikan sejumlah peralatan yang beroperasi di lokasi.Ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari, namun operasional teknis di lapangan diklaim dijalankan oleh pihak lain sebagai pengelola.
Menariknya, dalam konfirmasi tersebut, muncul klaim sepihak yang menyebutkan bahwa informasi rencana operasi atau razia penertiban terkadang telah bocor dan diketahui lebih dahulu oleh pihak pengelola lapangan sebelum petugas tiba.Tudingan serius mengenai kebocoran informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum setempat.Namun, isu ini terlanjur menggelinding dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan wilayah.
Desakan Warga kepada Kapolres, KPH, dan DLH
Kondisi lapangan yang dinilai kian marak membuat warga mendesak Kapolres Kapuas Hulu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil tindakan konkret.Warga meminta instansi terkait tidak “tutup mata” dan segera turun langsung melakukan penindakan.”Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas sementara aktivitas di lapangan terus berjalan.
Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.Selain mendesak penghentian aktivitas, warga juga meminta Kapolres Kapuas Hulu menelusuri kebenaran informasi terkait dugaan kebocoran rencana penertiban.Menurut warga, jika klaim tersebut benar, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ancaman Kerusakan Ekologis
Secara teknis, persoalan PETI bukan sekadar masalah pelanggaran regulasi, melainkan ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat.Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini diduga berpotensi memicu dampak ekologis yang masif,antara lain:Kerusakan dan deforestasi kawasan hutan.Kerusakan struktur tanah yang memicu erosi.Sedimentasi (pendangkalan) dan pencemaran zat kimia pada aliran sungai.
Terganggunya keseimbangan ekosistem lokal.
Menanti Respons Resmi Otoritas Terkait
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu, KPH, maupun DLH Kabupaten Kapuas Hulu terkait laporan aktivitas PETI di Desa Perigi maupun mengenai klaim-klaim yang beredar di lapangan.Masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga supremasi hukum serta kelestarian alam Kalimantan Barat.
Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini diolah dari laporan masyarakat dan hasil konfirmasi awal yang masih memerlukan pendalaman serta verifikasi hukum lebih lanjut dari instansi berwenang.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak yang disebut, aparat penegak hukum, KPH, DLH, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:mitra media Dan Masyarakat setempat
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







