SAMBAS,nuansatajamberani.com-Minggu 31 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kondisi infrastruktur jalan di Dusun Sange Bakau, Desa Telok Kumbang, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, terus menuai keluhan dari masyarakat setempat.
Jalan yang menjadi nadi perekonomian warga tersebut dilaporkan rusak parah selama hampir 30 tahun dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas.
Menurut pantauan dan laporan warga, permukaan jalan saat ini dipenuhi batuan besar yang tidak rata serta minim penerangan.
Kondisi ini kian membahayakan saat musim hujan, karena genangan air kerap mengecoh para pengendara motor yang melintas.
Baru-baru ini, seorang pengendara motor kembali menjadi korban setelah kendaraannya terguling akibat menghantam batu besar di jalur tersebut.
Warga menyebut, insiden serupa sudah berulang kali terjadi tanpa adanya penanganan nyata.
Jeritan Warga dan Permohonan Kepada Presiden
Tokoh masyarakat setempat, Jahri, menyatakan bahwa warga merasa pembangunan infrastruktur selama ini belum menyentuh wilayah pinggiran secara merata.
Mewakili suara masyarakat Dusun Sange Bakau, ia menyampaikan permohonan langsung kepada Pemerintah Pusat dan Presiden Republik Indonesia.
”Jika pemerintah daerah tidak mampu, kami mohon Bapak Presiden turun tangan. Ini soal keselamatan nyawa warga, bukan soal politik,” tegas Jahri.
Ia menambahkan, usulan perbaikan diduga kerap berhenti pada tingkat wacana di daerah. Warga berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan atensi khusus atau mengalokasikan anggaran bantuan untuk jalur ini.
Payung Hukum dan Alur Birokrasi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemeliharaan jalan sedianya merupakan tanggung jawab implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun jalur birokrasi dan instansi yang memiliki kewenangan terkait masalah ini meliputi:
Dinas PUPR Kabupaten Sambas: Selaku eksekutor teknis perbaikan jalan kabupaten.
Bappeda Kabupaten Sambas: Penyusun skala prioritas pembangunan dan alokasi anggaran.
Kementerian PUPR RI: Pihak yang berwenang memberikan intervensi melalui program bantuan pusat (seperti Instruksi Presiden/Inpres Jalan Daerah).
Pemerintah Kecamatan Teluk Keramat & Desa Telok Kumbang:Selaku fasilitator aspirasi warga di tingkat tapak.
DPRD Kabupaten Sambas (Komisi III): Selaku lembaga pengawas kebijakan infrastruktur daerah.
Upaya Konfirmasi
Guna memastikan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Sambas, Dinas PUPR setempat, serta pihak perwakilan kementerian.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari Pemkab Sambas maupun Kementerian PUPR RI terkait rencana penanganan Jalan Dusun Sange Bakau tersebut.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: aduan masyarakat Setempat,
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).






