Sebulan Tanpa Kejelasan SP2HP, Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Pedagang Sayur Jadi Ujian Kapolda Kalbar Baru

Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam pemberitaan ini diolah menggunakan teknologi AI (Kecerdasan Buatan) sebagai ilustrasi penggambaran

PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 28 Mai 2026-Asas kepastian hukum yang adil dan merata bagi setiap warga negara kini tengah diuji di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Kasus dugaan penipuan yang menimpa Halijah M. Ali, seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur, kini menggelinding menjadi sorotan publik setelah penanganan perkaranya dinilai lambat di tingkat penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, laporan yang telah dilayangkan oleh korban sejak kurang lebih satu bulan lalu tersebut dinilai belum memberikan titik terang. Mandeknya informasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 terkait kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.

Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Lambatnya penanganan kasus yang menimpa masyarakat kecil ini dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif dan spekulasi di ruang publik. Isu mengenai “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” kembali mencuat di tengah masyarakat, menyusul adanya dugaan bahwa pihak terlapor merupakan oknum istri dari seorang anggota Polri yang diduga bertugas di jajaran Polda Kalbar.

Melalui keterangan tertulis maupun lisan, pihak korban menuntut agar proses hukum dapat berjalan murni, objektif, serta bebas dari potensi intervensi atau perlindungan institusional terhadap oknum tertentu. Kepastian hukum dinilai menjadi harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Kalbar yang baru. Kasus ini pun kini dinilai menjadi salah satu parameter bagi publik dalam melihat komitmen ketegasan penertiban jajaran tanpa tebang pilih.

Menakar Aturan: Hak Atas SP2HP Terhambat Kendala Teknis atau Prosedural?
Dari sudut pandang regulasi dan manajemen penyidikan, institusi Polri sebenarnya memiliki mekanisme ketat untuk menjaga akuntabilitas pelayanan lewat dokumen SP2HP. Berdasarkan Perkap Nomor 12 Tahun 2009, masyarakat pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sejauh mana langkah yang telah diambil oleh penyidik, kendala apa yang ditemui di lapangan, serta rencana tindak lanjut ke depan.

Namun secara normatif di internal kepolisian, fase awal penyelidikan kerap kali memerlukan waktu yang dinamis demi mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Pemenuhan unsur pidana ini mutlak dilakukan sebelum sebuah perkara dapat dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Kendala dalam mengonfirmasi pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian dokumen pendukung, hingga sinkronisasi penanganan perkara sering kali menjadi alasan administratif di balik tertundanya pengiriman SP2HP kepada pihak pelapor.

Hingga saat ini, pihak media terus berkomitmen dan berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak penyidik terkait serta jajaran Humas Polda Kalbar. Langkah konfirmasi ini terus berjalan guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang (cover both sides) mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara serta hambatan objektif yang sebenarnya dihadapi di lapangan. Upaya ini dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan jargon Polri Presisi.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber Bahan/Informasi: Halijah M. Ali

Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam pemberitaan ini diolah menggunakan teknologi AI (Kecerdasan Buatan) sebagai ilustrasi penggambaran situasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *