Pusaran PETI Desa Tanjung: Menguji Nyali Penegak Hukum Bongkar Gurita Bisnis dan Dugaan Aliran Dana

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

SEKADAU,nuansatajanberani.com-Kamis, 28 Mei 2026, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian meresahkan.

Operasional rakitan mesin penambang (lanting) yang diduga kuat masih bebas beroperasi, kini memicu desakan publik agar aparat membongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk aktor intelektual dan penyokong dana di balik layar.

​Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, di duga nama seorang pria berinisial AN mencuat sebagai figur yang diduga kuat mengendalikan jaringan ini.

Pria asal Sintang tersebut disinyalir bukan sekadar pemain baru, melainkan sosok yang diduga mengakar dalam memfasilitasi, menampung, hingga menyokong rantai pasok jual-beli emas ilegal lintas wilayah tersebut.

​Menelusuri Rumor Lindungan dan Transaksi Tabu

​Bertahannya aktivitas PETi skala besar di Desa Tanjung hingga detik ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Mengapa aktivitas kasat mata yang berdampak buruk pada ekologi ini seolah tak tersentuh?
​Informasi yang berkembang di lapangan mengarah pada indikasi adanya sistem proteksi atau “bekingan” dari oknum tertentu.

Lebih dari itu, mencuat dugaan adanya aliran dana atau “setoran” berkala kepada pihak-pihak tertentu sebagai pelicin agar roda bisnis ilegal ini tetap berputar tanpa hambatan hukum.

​Catatan Redaksi: Terkait rumor perlindungan oknum dan dugaan aliran dana ini, tim redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah.

Kami sedang melakukan penelusuran fakta lebih lanjut dan berupaya membuka ruang klarifikasi kepada pihak AN maupun otoritas terkait demi keberimbangan informasi.

​Ancaman Nyata di Depan Mata
​Bukan rahasia lagi, pembiaran terhadap aktivitas PETI berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat tiga ancaman krusial:

​Ekosistem yang Terancam: Resiko paparan zat kimia berbahaya seperti merkuri pada aliran sungai setempat, yang notabene merupakan urat nadi air bersih warga Desa Tanjung.

​Kebocoran Pendapatan Negara: Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal merampas potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Sekadau.

​Kerawanan Sosial: Dampak kerusakan lingkungan yang masif menyimpan bom waktu berupa konflik sosial dan gesekan horizontal antarwarga.

​Komitmen Bersih-Bersih Internal Institusi Diuji

​Dugaan keterlibatan pemain lintas daerah seperti AN beserta isu “setoran” di dalamnya, menempatkan Polres Sekadau dan instansi penegak hukum terkait pada posisi ujian transparansi.

Publik kini menaruh harapan besar pada komitmen Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik “mafia tambang” maupun oknum yang melindunginya.

​Ketegasan aparat dinantikan untuk membuktikan bahwa hukum di Kabupaten Sekadau tidak tumpul ke atas.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih terus berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Sekadau serta pihak-pihak berwenang lainnya guna mendapatkan respons dan langkah penindakan konkret ke depan.

​Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Masyarakat setempat

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *