PONTIANAK, nuansatajamberani.com-Jum”at 29 Mai 2026-Asas kepastian hukum yang adil dan merata bagi setiap warga negara kembali dipertanyakan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).Kasus dugaan penipuan yang menimpa Halijah M. Ali, seorang pedagang sayur, kini mandek di meja penyelidik.
Lambatnya penanganan perkara ini memicu kritik tajam dari publik yang menilai kepolisian terkesan mengulur waktu.
Hingga berita ini diturunkan, laporan yang dilayangkan korban sejak sebulan lalu tersebut masih gelap gulita tanpa titik terang.
Mandeknya penanganan kasus ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009.
Penyidik diduga kuat mengabaikan kewajiban konstitusionalnya untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
Aroma “Tumpul ke Atas” Menyengat, Kredibilitas Institusi Dipertaruhkan
Kelebatan proses hukum pada kasus yang menimpa masyarakat kecil ini memicu sentimen negatif yang beralasan di ruang publik.
Spekulasi mengenai adagium klasik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali menyeruak.
Hal ini bukan tanpa dasar; terlapor dalam kasus ini diduga kuat merupakan istri dari seorang oknum anggota Polri yang bertugas di jajaran Polda Kalbar.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan institusional (solidaritas korps yang keliru) terhadap terlapor.
Melalui keterangannya, Halijah menuntut agar proses hukum berjalan murni, objektif, dan bebas dari intervensi internal.
Kasus pedagang sayur ini kini menjadi batu ujian pertama sekaligus parameter publik untuk mengukur ketegasan dan profesionalitas Kapolda Kalbar yang baru. Apakah jargon “Polri Presisi” benar-benar ditegakkan, atau sekadar slogan manis di atas kertas saat berhadapan dengan keluarga anggota sendiri?
Berlindung di Balik Alasan Prosedural?
Jika merujuk pada regulasi manajemen penyidikan, Perkap Nomor 12 Tahun 2009 secara tegas menjamin hak pelapor untuk mengetahui perkembangan kasusnya.
SP2HP bukanlah fasilitas “kemurahan hati” penyidik, melainkan hak mutlak warga negara agar proses hukum berjalan transparan.
Secara normatif, fase penyelidikan memang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
Hambatan pemeriksaan saksi atau sinkronisasi perkara kerap menjadi alasan klasik di balik tertundanya pemenuhan hak pelapor.
Namun, membiarkan korban tanpa informasi selama satu bulan penuh jelas mencederai nilai akuntabilitas publik yang selalu didengungkan institusi kepolisian.
Menagih Transparansi Polda Kalbar
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan akurasi informasi, Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak penyidik terkait serta jajaran Humas Polda Kalbar.
Konfirmasi ini penting guna mengetahui apakah lambatnya penanganan ini disebabkan oleh kendala teknis yang objektif, ataukah ada indikasi pembiaran secara struktural.
Publik kini menunggu pembuktian dari jajaran Polda Kalbar: Apakah hukum akan tegak lurus tanpa tebang pilih, ataukah keadilan bagi seorang pedagang sayur harus kalah oleh relasi kuasa?
Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber Bahan/Informasi: Halijah M. Ali
Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam pemberitaan ini diolah menggunakan teknologi AI (Kecerdasan Buatan) sebagai ilustrasi penggambaran situasi.







