SEKADAU, nuansatajanberani.com-Jum”at 29 Mai 2026-Provinsi Kalimanta Barat,Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian meresahkan warga.
Operasional rakitan mesin penambang (lanting) yang disinyalir masih bebas beroperasi, kini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum membongkar praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya,termasuk menyisir aktor intelektual dan penyokong dana di balik layar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, nama seorang pria berinisial AN mencuat dan diduga kuat menjadi figur penting yang mengendalikan jaringan ini.
Pria asal Sintang tersebut disinyalir memiliki peran sentral dalam memfasilitasi, menampung, hingga menyokong rantai pasok jual-beli emas ilegal lintas wilayah.
Menelusuri Dugaan “Sistem Proteksi” dan Aliran Dana
Bertahannya aktivitas PETI skala besar di Desa Tanjung hingga detik ini memicu pertanyaan kritis di ruang publik.
Mengapa aktivitas yang berdampak buruk pada ekologi ini terkesan luput dari penindakan hukum secara permanen?
Informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan adanya dugaan sistem proteksi atau keterlibatan oknum tertentu yang membentengi bisnis ini. Lebih jauh, muncul dugaan mengenai aliran dana berkala kepada pihak-pihak tertentu yang berfungsi sebagai pelicin agar roda bisnis ilegal ini tetap berputar tanpa hambatan hukum.
Catatan Redaksi: Terkait dugaan perlindungan oknum dan aliran dana ini, tim redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Redaksi tengah melakukan penelusuran fakta lebih lanjut dan terus berupaya membuka ruang klarifikasi kepada pihak AN maupun otoritas terkait demi terpenuhinya prinsip keberimbangan informasi (cover both sides).
Tiga Ancaman Nyata di Depan Mata
Pembiaran terhadap aktivitas PETI berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak. Berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat tiga dampak krusial yang mengancam wilayah tersebut:
Kerusakan Ekosistem: Risiko nyata paparan zat kimia berbahaya seperti merkuri pada aliran sungai setempat, yang merupakan sumber air bersih vital bagi warga Desa Tanjung.
Kebocoran Pendapatan Negara: Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal secara otomatis merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan Kabupaten Sekadau.
Kerawanan Sosial: Kerusakan lingkungan yang masif menyimpan potensi konflik sosial dan gesekan horizontal antarwarga di masa depan.
Ujian Transparansi Institusi Penegak Hukum
Mencuatnya nama pemain lintas daerah seperti AN beserta isu aliran dana di dalamnya, menempatkan Polres Sekadau dan instansi penegak hukum terkait pada ujian transparansi yang nyata. Publik kini menaruh harapan besar pada komitmen Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik “mafia tambang” maupun oknum yang melindunginya.
Ketegasan aparat kini dinantikan demi membuktikan bahwa supremasi hukum di Kabupaten Sekadau tidak tumpul ke atas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres Sekadau serta pihak-pihak berwenang lainnya guna mendapatkan respons resmi dan langkah penindakan konkret ke depan.
Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber: Investigasi lapangan dan informasi masyarakat setempat
(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini merupakan ilustrasi yang diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







