Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, Warga Sepiluk Geruduk Kantor PT MJM

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SINTANG,nuansatajamberani.com-Kamis 18 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Ketegangan menyelimuti kawasan perbatasan di Kabupaten Sintang.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan mendatangi kantor manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Makmur Jaya Malindo (MJM) di Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, pada Rabu (17/06/2026).

Aksi ini dipicu oleh langkah sepihak perusahaan yang diduga mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa berkoordinasi dengan masyarakat pemilik lahan.

Dugaan ​Selama kurang lebih 22 tahun beroperasi, PT MJM disinyalir hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa kejelasan status HGU.

Dan diduga Langkah pengurusan HGU secara diam-diam inilah yang kemudian memantik amarah warga.

Tiga Tuntutan Mutlak Aliansi Masyarakat

​Juru bicara Aliansi Masyarakat Perbatasan, Noven, menegaskan bahwa masyarakat yang telah menyerahkan lahan merasa dikhianati oleh sistem koordinasi sepihak tersebut. Dalam orasinya, Noven menyampaikan tiga poin tuntutan utama warga:

​Menolak Keras: Masyarakat menolak segala dalih dan proses penerbitan izin HGU yang sedang diajukan PT MJM.
​Tuntut Kehadiran Pemilik:

Warga menuntut pemilik saham utama (owner) PT MJM untuk hadir langsung ke Desa Sepiluk guna menyelesaikan konflik agraria ini.

Ancaman Boikot:

Apabila dalam jangka waktu satu minggu tuntutan ini tidak diindahkan, masyarakat mengancam akan memblokir total seluruh aktivitas operasional PT MJM.

Perawatan Minim dan Polemik Klaim Sepihak

​Kekecewaan masyarakat kian memuncak karena rekam jejak operasional perusahaan yang dinilai buruk.

Tokoh masyarakat Desa Sepiluk, Waluya, membeberkan bahwa selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan diduga menelantarkan lahan perkebunan, baik lahan inti maupun plasma.

​”Kalau bukan kami petani plasma yang merawat, kebun plasma kami sudah terbengkalai. Jangankan merawat plasma, kebun inti saja tidak dirawat.

Lucunya, perusahaan malah menggunakan akses jalan yang dirawat oleh petani plasma. Apakah perusahaan seperti ini masih layak kita pertahankan?” ujar Waluya dengan nada kesal kepada awak media.

​Tak hanya masalah infrastruktur, persoalan klaim sepihak saat panen juga mencuat. PT MJM diduga melakukan pemanenan di lahan plasma milik masyarakat yang telah bersertifikat.

Pihak manajemen mengklaim aktivitas tersebut telah mendapatkan restu dari salah satu tokoh adat/masyarakat setempat, Ibas.

Namun, hal itu langsung dibantah tegas oleh yang bersangkutan.

​”Saya tidak pernah dihubungi pihak perusahaan, apalagi memberikan izin panen. Bahkan, sebagai orang yang dituakan di Desa Sepiluk, saat saya ingin berkoordinasi, saya malah diusir dari ruangan kantor oleh Humas PT MJM yang bernama Pak Raden,” ungkap Ibas dengan kecewa.

Dugaan Kongkalikong dan Perlunya Konfirmasi Berimbang

​Ibas menilai pihak manajemen tidak menghormati hak-hak masyarakat hukum adat selaku pemilik wilayah. Kejanggalan lain yang disoroti adalah terkait proses pengajuan HGU yang terkesan tebang pilih dalam melibatkan unsur pemerintahan desa.

​”Areal operasional PT MJM ini mencakup empat desa, yaitu Desa Sepiluk, Sei Seria, Neraci Jaya, dan Empunak Tapang Keladan.

Namun, mengapa hanya Kepala Desa Sepiluk yang dilibatkan oleh pihak perusahaan?

Ada permainan apa di balik ini semua?” pungkas Ibas menutup wawancara.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Makmur Jaya Malindo (MJM),

Humas perwakilan (Pak Raden), serta Kepala Desa Sepiluk guna mendapatkan klarifikasi resmi dan ruang perimbangan informasi terkait tudingan serta tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan.

Media Dininamika Keberanian;RM.NTB

Sumber (M. Abdul Ghofar)

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *