KETAPANG,nuansatajamberani.com-Kanis 18 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Keputusan diaktifkannya kembali operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.16 di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Fasilitas pengisian energi tersebut terpantau kembali melayani konsumen justru di saat pusaran hukum kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum (APH) dan internal Pertamina.
Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim media di lapangan pada Jumat (12/6/2026), aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut telah berjalan normal.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat yang mengawal kasus tersebut.
Publik kini mendesak adanya transparansi menyeluruh, kejelasan hasil pengawasan, serta kepastian hukum agar pengoperasian kembali ini tidak mengaburkan substansi hukum yang sedang berjalan.
Dilema Pemkab Ketapang: Antara Penegakan Hukum dan Kelumpuhan Energi
Di sisi lain, beroperasinya kembali SPBU ini tidak lepas dari tekanan krisis energi yang sempat mengancam wilayah tersebut.
Sebelumnya, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, sempat mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk segera memberikan solusi darurat menyusul ditutupnya SPBU tersebut akibat penyelidikan kasus hukum.
Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, penutupan total tanpa solusi alternatif sangat menyulitkan warga karena letak geografis Kecamatan Sungai Laur yang jauh dari akses SPBU lain.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Ketapang menempuh beberapa kebijakan:
Surat Resmi ke Pertamina: Bupati Ketapang mengirimkan surat resmi pada 9 Juni 2026, meminta formulasi distribusi alternatif agar urat nadi perekonomian warga tidak lumpuh.
Peninjauan Langsung: Alexander Wilyo meninjau langsung lokasi SPBU di Sungai Laur guna mendengarkan aspirasi dari kepala desa dan masyarakat terdampak.
Fokus Pelayanan Publik: Pemkab menegaskan ketersediaan BBM sangat krusial untuk menopang sektor transportasi, logistik, kesehatan, dan pertanian di wilayah pedesaan.
Duduk Perkara: Rekaman Video Menguak Dugaan Penyelundupan
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya rekaman video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan solar subsidi langsung dari mobil tangki distribusi resmi ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo.
Hingga saat ini, APH bersama tim internal Pertamina dikabarkan masih terus melakukan pendalaman serius guna mengusut tuntas potensi pelanggaran regulasi fatal tersebut.
Pembelaan Pertamina: Dalih Pelayanan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi sorotan tajam publik mengenai legalitas operasional SPBU di tengah penyelidikan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, memberikan klarifikasi.
Pihaknya menegaskan bahwa pengoperasian kembali SPBU tersebut murni demi menjaga pasokan energi masyarakat setempat, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
”Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.
Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” tegas Edi saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum tetap (inkrah) atau hasil investigasi final.
Ancaman Hukum: Menanti Pembuktian Jeratan Berlapis
BBM bersubsidi adalah komoditas strategis negara yang dilindungi ketat oleh undang-undang.
Jika dalam proses penyelidikan nanti ditemukan alat bukti yang sah terkait pemufakatan jahat penyelewengan solar tersebut, terduga pelaku dipastikan akan menghadapi instrumen hukum berlapis:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023)
Pasal 55: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 dan Pasal 3:
Dapat diseret ke ranah korupsi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 & Peraturan BPH Migas terkait pelanggaran tata kelola distribusi energi nasional.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atas tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen akhir yang sah.
Komitmen Jurnalisme Bersih dan Independen
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dari pihak berwenang.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi media ini berkomitmen untuk terus melakukan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berimbang.
Upaya konfirmasi lanjutan akan terus dikejar kepada pihak manajemen PT Putera Petro Borneo, pengelola SPBU 64.788.16, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum terkait demi menjamin hak publik atas informasi yang akurat dan berbasis fakta.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







