Mengendus Aroma Amis Mafia “Kencing” CPO di Mempawah, Hukum Tajam atau Tumpul?

Foto ini ​Ilustrasi/Visual pendukung dalam berita ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

​MEMPAWAH, KALBAR.nuansatajamberani.com-Senin 25 Mai 2026-Praktik haram dugaan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” di jalan kembali menggeliat dan menantang hukum.Kali ini, sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang, Kecamatan sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dibidik radar warga karena diduga menjadi sarang sindikat pemindahan muatan ilegal tersebut.

​Berdasarkan investigasi dan pantauan visual masyarakat di lapangan pada 23 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, sebuah truk tangki CPO tertangkap basah sedang “membuang hajat” ilegal.

Di bawah remang malam, minyak emas hitam tersebut dialirkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam deretan drum yang sudah berbaris rapi di dalam gudang.

Aktivitas terorganisir ini diduga sengaja dilakukan untuk menyunat volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan penerima.​”Aktivitas mereka sangat rapi dan tertutup.Ini bukan pemain baru, melainkan jaringan mafia CPO yang diduga bergerak secara berulang dan terstruktur,” bisik seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan nyawanya.

​Modus Operandi: Merusak Segel demi Rupiah Haram
​Bukan rahasia lagi, modus “kencing” CPO merupakan penyakit menahun dalam tata niaga kelapa sawit. Dari hasil penelusuran, para pelaku di lapangan menggunakan pompa khusus dan selang guna mempercepat penyedotan minyak dari truk tangki.

Lebih nekat lagi, komplotan ini diduga memiliki alat khusus untuk merusak dan memasang kembali segel pengaman keran tangki agar lolos dari pemeriksaan manifes perusahaan penerima.

​Untuk mengelabuhi mata publik dan aparat, mereka berlindung di balik dinding gudang tertutup, area semak belukar, hingga bangunan yang disamarkan dengan seng dan terpal.Minyak hasil jarahan tersebut kemudian dilempar ke pasar gelap melalui tangan penadah dengan harga miring.

Praktik culas ini jelas bukan sekadar pelanggaran administrasi recehan.

Jika mengacu pada instrumen hukum, tindakan ini murni pidana serius yang berpotensi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis:​Pasal 372 & 374 KUHP: Terkait dugaan penggelapan dalam jabatan (jika melibatkan sopir armada).​Pasal 480 KUHP: Jerat hukum pidana bagi para penadah barang hasil kejahatan.
​UU No. 39 Tahun 2014 & UU No. 7 Tahun 2014: Terkait pelanggaran izin usaha, legalitas dokumen jalan, dan distorsi tata niaga komoditas strategis nasional.

​Menanti Taji Aparat Penegak Hukum

Dampak dari gurita bisnis ilegal ini tidak main-main.Selain merugikan perusahaan pemilik barang secara kuantitas, praktik ini merusak iklim investasi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menggerogoti potensi pendapatan negara dari sektor sawit.Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

Publik mendesak ketegasan nyata, bukan sekadar formalitas.

Masyarakat menuntut tindakan hukum tanpa pandang bulu-mulai dari oknum sopir di lapangan, pemilik gudang, penadah, hingga aktor intelektual maupun oknum yang diduga menjadi “bengking” di balik layar gurita bisnis ini.

​Catatan Redaksi: Menjunjung Tinggi Kode Etik dan Hak Jawab
​Sebagai media profesional yang menjunjung tinggi Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak beritikad buruk, redaksi saat ini terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pengelola gudang terkait, pemilik armada truk, serta jajaran Polres Mempawah dan Polsek setempat guna mendapatkan klarifikasi utuh mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Publik kini menanti: apakah hukum di bumi Khatulistiwa akan tegak lurus, atau justru melembek di hadapan mafia?

​(Media Dinamika Keberanian: RM.NTB)
Foto ini ​Ilustrasi/Visual pendukung dalam berita ini diproduksi menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *