PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Provinsi Kalimantan Barat,Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan paruh baya di Pemangkat, Kabupaten Sambas, menuai sorotan tajam.Pihak korban secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2Lidik) yang menghentikan aduan kasus tersebut.
Korban, Evi Hon (53), melalui kuasa hukumnya, Tri Setiowati, S.H., M.H., mempertanyakan objektivitas penyidik Reskrim Polsek Pemangkat.Menurut Tri, penghentian penyelidikan dengan alasan dugaan kekerasan tersebut “tidak membahayakan keselamatan korban” dinilai mencederai rasa keadilan.
“Masa harus tunggu korban kehilangan nyawa dulu baru diproses hukum?
Padahal sudah jelas ada bukti fisik kekerasan, seperti ikat pinggang yang putus, celana robek karena tarikan fisik, bahkan klien kami harus menjalani opname di RSUD Pemangkat akibat sesak napas dan trauma fisik,” ujar Tri Setiowati secara lantang kepada awak media, Selasa (26/5).
Berdasarkan Bukti Medis RSUD Pemangkat
Berdasarkan dokumen medis yang dihimpun, Evi sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Pemangkat pada 28 hingga 29 November 2025.
Surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dr. Asjat Gapur mendiagnosis korban mengalami dispepsia akut menyusul insiden fisik yang dialaminya.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak korban, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri di dalam rumah.
Korban mengaku ditarik di area tangga, didorong pada bagian bahu dan pundak, serta ditarik paksa pada bagian pinggang celananya hingga mengakibatkan nyeri hebat di punggung, pinggang, ulu hati, hingga sesak napas.
Selain mengkritik penghentian kasus, pihak Evi Hon juga menuding adanya ketidaksetaraan perlakuan oleh oknum petugas Polsek Pemangkat di lapangan.
Tri menyebut, aparat terkesan responsif terhadap pihak terlapor (Hero), namun pasif dalam memberikan perlindungan kemanusiaan dan ruang aksesibilitas bagi korban yang sedang dalam kondisi lemah.
Kasus ini dilaporkan juga telah menarik perhatian tokoh masyarakat Kalimantan Barat sekaligus Anggota DPR RI, Cornelis, yang dikabarkan sempat mengunjungi kediaman korban di Pemangkat guna memantau perkembangan situasi.
Upaya Konfirmasi dan Imbangan (Cover Both Side)
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Pemangkat serta jajaran Reskrim Polsek Pemangkat terkait alasan yuridis penghentian penyelidikan perkara ini, serta tuduhan keberpihakan petugas sebagaimana yang disampaikan oleh pihak korban.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Pemangkat, Polres Sambas, serta dinas terkait guna mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi mengenai langkah penanganan hukum di kawasan tersebut.
Redaksi akan segera memperbarui informasi setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Sektor Pemangkat.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Tri Setiowati, S.H., M.H.,
(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







