PONTIANAK,nuansatajamberani.com- Senin 28 September 2026 – Mega proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak kembali memicu tanda tanya besar publik. Fasilitas kesehatan yang digadang-gadang menjadi penopang utama dunia pendidikan kedokteran di Kalimantan Barat ini terjebak dalam ketidakpastian setelah mangkrak hampir 10 tahun.
Sorotan tajam ini dilontarkan langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia mendesak pemerintah pusat agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan pembangunan fisik yang tak kunjung rampung tersebut.
“Kalau tidak dilanjutkan, pertama, Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak tidak punya rumah sakit,” tegas Lasarus, menggariskan urgensi fasilitas tersebut bagi masa depan dunia medis regional.
Tinjauan Regulasi: Menyoroti Kepatuhan dan Tata Kelola Proyek
Dari sudut pandang regulasi pengadaan dan pengelolaan keuangan negara, mandeknya proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa dilepaskan dari koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana terakhir diubah dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025), setiap proyek fisik wajib mematuhi prinsip efisiensi, transparansi, serta asas manfaat (value for money).
Selain itu, regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023 secara ketat mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum terselesaikan, termasuk batasan kontraktual dan persyaratan proyek tahun jamak (multiyears).
Dalam kerangka regulasi ini, keberlanjutan proyek konstruksi sangat bergantung pada kedisiplinan perencanaan fiskal dan ketersediaan alokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap tahunnya. Jika terjadi kekosongan alokasi atau kendala perencanaan, risiko proyek terbengkalai menjadi celah administratif yang kerap merugikan keuangan negara dan asas pelayanan publik.
Antara Skema Multiyears dan Kekosongan Anggaran APBN
Menanggapi sorotan tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pandangan berimbang dari sudut pandang teknis dan administratif. Menurutnya, mangkraknya bangunan ini tidak serta-merta bisa dicap sebagai kegagalan konstruksi atau penghentian sepihak. Herman menjelaskan bahwa proyek ini dirancang menggunakan skema penganggaran tahun jamak (multiyears). Artinya, eksekusi fisik di lapangan harus berjalan secara bertahap, sangat bergantung pada ketersediaan DIPA setiap tahun anggaran.
Status Struktur: Kerangka utama bangunan telah berdiri, namun belum dapat difungsikan secara aman sesuai standar operasional rumah sakit.
Akar Masalah: Pembiayaan murni mengandalkan APBN, sementara alokasi dana untuk tahap penyelesaian lanjutan terkendala oleh belum tersedianya pos anggaran di tahun-tahun berikutnya.
“Karena ini proyek multiyears, pelaksanaan fisik bangunan memang dibagi dalam beberapa fase sesuai ketersediaan DIPA pada tiap tahun anggaran,” ujar Herman Hofi.
Menanti Komitmen Nyata Tanpa Kompromi
Di satu sisi, penjelasan terkait mekanisme anggaran memberikan gambaran administratif mengapa proyek ini berjalan lamban. Namun di sisi lain, publik dan para pemangku kepentingan tentu tidak bisa terus-menerus diberi alasan klasik keterbatasan dana, mengingat fasilitas ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta kualitas pendidikan dokter masa depan.
Kabar baiknya, Lasarus memastikan bahwa persoalan hukum yang sempat membelit proyek ini di masa lalu telah tuntas. Dengan bersihnya aspek legalitas tersebut, secara normatif tidak ada lagi hambatan hukum yang berarti bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan sesuai koridor regulasi pengadaan infrastruktur yang sah.
Kini, bola panas berada di tangan Kementerian PU dan pemerintah pusat. Apakah komitmen politik anggaran dan sinkronisasi regulasi akan segera dikucurkan, atau proyek ini akan terus membiarkan aset negara terbengkalai di bumi Khatulistiwa?
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar,






