Lamban Usut Dugaan Penjualan Mangrove Desa Kubu, Kinerja Penyidik Polda Kalbar Dipertanyakan

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Rabu 10 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Penanganan kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus bergulir liar di tengah masyarakat.

Kasus yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Kubu dan pihak pembeli ini dinilai mandek di tangan penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar), memicu keraguan publik atas ketegasan aparat penegak hukum.

​Warga menilai, mandeknya perkara ini bukan sekadar urusan administrasi tanah biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup dan aset negara.

​Kritik Warga: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
​Berlarut-larutnya penanganan kasus membuat tokoh masyarakat setempat angkat bicara.

Mereka menyayangkan lambatnya progres penyidikan yang berpotensi melahirkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

​“Jangan sampai hukum hanya terlihat cepat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi kehilangan taji saat berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan.

Publik butuh kepastian hukum, bukan sekadar janji manis bahwa perkara masih diproses,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Kubu yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Sejumlah warga bahkan melontarkan kritik satir.

Mereka menyebut proses hukum di Polda Kalbar berjalan lebih lambat ketimbang pertumbuhan akar mangrove itu sendiri.

​“Pohon mangrove bisa tumbuh dan membentuk ekosistem baru dalam hitungan tahun.

Namun, perkembangan kasus ini justru jalan di tempat meski sudah lama menjadi perhatian publik,” sindir warga lainnya.

​Mangrove Ekosistem Vital, Bukan Lahan Komersial
​Kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai tameng pesisir dari abrasi, tempat berkembang biaknya biota laut, serta penyangga ekologis bernilai tinggi.

Jika benar terjadi pengalihan fungsi atau transaksi ilegal di kawasan tersebut, tindakan tersebut jelas menabrak barikade hukum.

​Secara yuridis, tindakan pengerusakan atau penjualan lahan negara/konservasi berpotensi melanggar berlapis-lapis regulasi, di antaranya:

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 99 terkait perusakan lingkungan).

​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika masuk kawasan hutan lindung).

​UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara.

​Tuntutan Transparansi dan Ujian Kepercayaan Publik
​Masyarakat Desa Kubu mendesak agar penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar memberikan penjelasan terbuka mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus ini.

Transparansi dinilai sebagai kunci untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

​Warga menuntut pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung ikut memantau kasus ini agar terbebas dari intervensi pihak luar.

​Kasus dugaan penjualan mangrove ini kini menjadi ujian nyata bagi Polda Kalbar: apakah hukum akan ditegakkan secara transparan dan profesional, atau justru akan menjadi daftar panjang kasus lingkungan yang menguap begitu saja.

​Upaya Konfirmasi Redaksi
​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak penyidik Polda Kalbar, Kepala Desa Kubu, maupun pihak pembeli lahan terkait tudingan masyarakat tersebut.

Redaksi berkomitmen memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya demi keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber: Mitra Media dan Aduan Masyarakat Setempat.

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *