PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Rabu 10 Juni 2026-Komitmen Polda Kalimantan Barat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Sudah lebih dari dua bulan berlalu, penanganan kasus dugaan penipuan bermodus data fiktif yang menyeret AM—seorang istri anggota Polri—masih tertahan di meja pemberkasan.
Lambatnya progres ini memicu kritik keras terkait profesionalisme penyidik dan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Kuasa Hukum korban (Halijah alias Acu), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., secara terbuka mempertanyakan urgensi penundaan yang dinilai tidak beralasan tersebut.
Menurutnya, ketika sebuah perkara sudah masuk dalam tahap pelengkapan berkas, tidak ada alasan logis untuk menunda pelimpahan ke kejaksaan.
“Proses yang berlarut-larut lebih dari dua bulan, meski telah masuk tahap pemberkasan, justru menimbulkan pertanyaan publik, apalagi status tersangka yang terkait dengan lingkungan kepolisian,” ujar Asido dalam pernyataan resminya.
Jerat Hukum Berlapis di Era KUHP Baru
Kasus yang menimpa AM ini tergolong serius.
Tindakan memalsukan data untuk mengeruk keuntungan pribadi tidak hanya mencederai korban secara finansial, tetapi juga menabrak benteng regulasi berlapis.
Secara yuridis, tindakan tersangka dapat dijerat dengan:
Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Mengatur tentang penipuan menggunakan identitas palsu atau data tidak benar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Pasal 328 KUHP Baru: Terkait pemalsuan keterangan tertulis atau dokumen.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Melarang keras penggunaan data pribadi orang lain tanpa hak.
Secara formal, lambatnya penanganan ini juga dinilai bertabrakan dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim No. 1 Tahun 2022.
Regulasi internal Polri tersebut dengan tegas mewajibkan penyidik untuk bekerja secara cepat, tepat, efisien, dan bebas dari birokrasi yang berbelit-belit.
Taruhan Marwah Institusi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kritik yang dilayangkan pihak korban bukan tanpa dasar. Penundaan penuntasan berkas perkara yang melibatkan kerabat korps baju cokelat rentan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada “hak istimewa” di balik dinding penyidikan.
“Prinsip hukum menyatakan bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari (justice delayed is justice denied).
Penanganan perkara yang melibatkan kerabat anggota kepolisian justru menjadi momen pembuktian bahwa hukum berjalan adil, tidak pandang bulu,” tegas Asido.
Kendati kritik mengalir deras, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati hingga pengadilan mengetuk palu keadilan.
Pihak kuasa hukum menegaskan mereka tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya menuntut transparansi.
Jika memang ada berkas yang kurang, penyidik wajib menyampaikannya secara terbuka, bukan membiarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian linimasa.
Catatan Redaksi & Upaya Konfirmasi
Demi menjaga keberimbangan berita sesuai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat guna mendapatkan klarifikasi mengenai kendala teknis dalam pelengkapan berkas perkara AM.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda belum memberikan keterangan resmi maupun estimasi waktu penyelesaian tahap pemberkasan tersebut.
Ruang klarifikasi bagi pihak Polda dan kuasa hukum tersangka AM tetap terbuka lebar sebagai bagian dari komitmen jurnalisme yang berimbang dan akurat.
Pihak korban menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur (undue delay) dalam penyidikan.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:korban (Halijah alias Acu), Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







