Di duga Tutup Celah Subsidi: Menagih Ketegasan Nyata Pemerintah Dearah

KETAPANG.nuansatajamberani.com-Jum’at, 15 Mei 2026. SPBU 64.788.16 di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Provinsi Kalimantan Barat, kembali memicu kontroversi tajam terkait distribusi energi bersubsidi.

​Temuan Lapangan: Gran Max dan “Jeriken Siluman”
​Tim awak media yang melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (14/5) menemukan bukti nyata dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pantauan tersebut, satu unit armada Daihatsu Gran Max kedapatan sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan deretan jeriken.

​Warga lokal mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut merupakan agenda rutin yang berjalan mulus tanpa hambatan, baik dari pihak aparat maupun pengawas internal SPBU.

​Pelanggaran Regulasi yang Terang-Benderang
​Praktik lancung ini diduga keras menabrak aturan tegas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga terkait larangan penampungan BBM tanpa izin resmi.

Jeratan hukum yang membayangi aktivitas ini meliputi:
​Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

​Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

​Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penyaluran BBM Tertentu.

​Ketimpangan: Aturan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
​Masyarakat setempat mengeluhkan sistem “tebang pilih” yang diterapkan oleh manajemen SPBU.

Warga kecil merasa dipersulit dengan birokrasi rumit dan wajib membawa surat rekomendasi hanya untuk membeli sedikit BBM.

Sebaliknya, kendaraan bermuatan jeriken skala besar dibiarkan melenggang lolos tanpa pemeriksaan.

Desakan Tindakan Nyata
​Publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum wilayah Ketapang untuk segera turun ke lokasi melakukan pengecekan fisik serta penindakan tegas guna membongkar gurita bisnis ilegal ini sampai ke akarnya.

​Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan laporan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Dinamika Kebarinan:RM.NTB

Sumber: Mitra Media dan Masyarakat Setempat.

Visual pendukung dalam Berita ini dihasilkan melalui teknologi AI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *