Dugaan Pembalakan Liar dan Sinyal Pembiaran, Masyarakat Desak Penegakan Hukum

 

​KUBU RAYA.nuansatajamberani.com-Krisis kepercayaan publik melanda masyarakat Kecamatan Terentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Diduga, aktivitas pembalakan liar (illegal logging) sistematis di kawasan hutan lindung terus berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, menyusul maraknya peredaran log kayu di jalur perairan Sungai Kapuas.

​Berdasarkan Pengaduan Masyarakat per Jumat (15/5/2026), masyarakat mengklaim adanya dugaan praktik pembiaran.

Sebab, di tengah kehadiran berbagai institusi pengawasan—termasuk TNI, Polri, SPORC, KPH, dan Polairud—aktivitas pengiriman kayu tetap berjalan.

Warga mengeluhkan anomali ini, yang memunculkan keraguan mendalam akan marwah penegakan hukum di Kalimantan Barat.

​Satu Nama Mencuat:
​Sorotan publik tertuju pada dugaan keterlibatan seorang aktor intelektual berinisial P alias R. Masyarakat mengklaim memiliki bukti-bukti visual seperti foto dan video operasional di lapangan, serta menunjukkan keberadaan sawmill yang diyakini masih aktif mengolah kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

​Warga mengutarakan kekhawatiran serius akan ancaman bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor, akibat hilangnya tegakan pohon.

Selain itu, praktik illegal logging ini dikhawatirkan dapat meruntuhkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam sebagai salah satu paru-paru dunia.

​Desakan Terhadap Pemerintah Pusat:

Menanggapi dugaan penjarahan ini, masyarakat mendesak pemerintah pusat, penegak hukum tingkat tinggi, hingga Presiden untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan audit komprehensif dan penindakan tegas tanpa pandang bulu, tidak hanya terhadap pembalak di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu.

​Catatan Redaksi: Laporan ini didasarkan pada keresahan dan klaim dari masyarakat setempat.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat berita ini diturunkan, redaksi sedang berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk oknum terduga dan instansi pengawasan, untuk memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Mitra Media Dan Masyarakat Setempat.
Visual pendukung dalam Berita ini dihasilkan melalui teknologi AI.

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *