SINTANG,nuansatajamberani.com – Selasa 29 September 2026 – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng ketertiban hukum di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak ini disinyalir beroperasi secara kasatmata di kawasan Jalan Kelam, Tanjung Puri, Kecamatan Sintang—sebuah titik yang notabene berada tidak jauh dari akses jalan raya, kawasan permukiman warga, hingga pusat pemerintahan serta markas aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumentasi lapangan tertanggal 28 September 2026 pukul 12.34 WIB, terlihat jelas area terbuka di balik vegetasi yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan. Kondisi ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: di mana taring penegak hukum ketika pelanggaran hukum berlangsung di depan mata?
Tekanan Tegas untuk Kapolres Sintang: Jangan Tutup Mata!
Publik kini menuntut transparansi dan ketegasan nyata dari Kapolres Sintang beserta jajarannya. Sebagai garda terdepan penegakan hukum di daerah, kepolisian tidak boleh bersikap pasif atau menunggu bola hingga kerusakan lingkungan meluas dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Uji Integritas: Keberadaan dugaan PETI yang dekat dengan pusat keramaian dan instansi penegak hukum menjadi ujian telak bagi komitmen Polres Sintang dalam memberantas praktik pertambangan liar.
Atensi Polda Kalbar: Perlu diingat bahwa Polda Kalbar baru saja mencatat pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka pada periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Capaian ini seharusnya menjadi pelecut bagi Polres Sintang untuk bergerak cepat, bukan malah menjadi tontonan bisu.
Prinsip Keadilan: Sesuai regulasi dalam UU Minerba serta PP Nomor 96 Tahun 2021 (yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025), segala aktivitas penambangan wajib mengantongi Perizinan Berusaha dan tunduk pada aturan lingkungan.
Hak Jawab, Asas Praduga Tak Bersawaj, dan Etika Jurnalistik
Kendati sorotan tajam diarahkan kepada pihak berwenang, narasi ini tetap menjunjung tinggi prinsip Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) serta kode etik jurnalistik yang berimbang (cover both sides):
Verifikasi Lapangan: Status kegiatan sebagai PETI serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui investigasi resmi di lapangan, meliputi pengecekan izin, legalitas lahan, pemilik modal, hingga metode penambangan yang digunakan.
Ruang Klarifikasi: Pihak pengelola, pemilik lahan, maupun Kapolres Sintang diberikan ruang penuh untuk memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi dan membuktikan legalitas dokumen usaha jika memang beroperasi sesuai koridor hukum.
Catatan Publik: Pertanyaannya sangat sederhana dan transparan. Jika kegiatan tersebut memiliki izin resmi, silakan buktikan legalitasnya kepada publik.
Namun, jika terbukti ilegal dan tidak berizin, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Mitra Media dan Masyarakat Setempat






