KETAPANG.nuansatajamberani.com-Jum”at 29 Mai 2026-Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Jokak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kian beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Menggunakan ponton raksasa berjenis jek, aktivitas ilegal ini memicu gelombang protes keras dari masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak progresif dengan menangkap aktor intelektual atau cukong di balik layar, bukan sekadar menindak pekerja lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah ponton raksasa yang dilengkapi mesin sedot modern beroperasi bebas di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Jokak yang bermuara ke Sungai Pawan. Deru mesin pencari emas ini beroperasi tanpa henti, memicu mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap penegakan hukum setempat.
Desas-desus mengenai keterlibatan sejumlah oknum lokal yang diduga kuat menjadi penyokong dana (cukong) kini santer terdengar. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan hukum konkret maupun pernyataan resmi dari otoritas terkait yang membuktikan spekulasi keterlibatan nama-nama tersebut.
Ancaman Ekosistem dan Kesehatan Warga
Aktivitas ilegal ini berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
Sungai Jokak yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga untuk mandi, mencuci, dan ruang bermain anak-anak, kini berubah drastis menjadi kubangan sedimentasi yang keruh dan kotor.
”Air sungai sudah rusak total. Kami was-was, jika terus dibiarkan, racun tambang ini akan merusak kesehatan anak-cucu kami,” ungkap seorang warga setempat dengan nada getir, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan.
Selain pencemaran visual, warga juga mencurigai adanya penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pemisahan emas.
Lokasi operasi tambang yang sangat dekat dengan pemukiman padat dan fasilitas pendidikan membuat ancaman ini kian nyata.
Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) didesak untuk segera turun ke lapangan dan melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai.
Kritik Tokoh Masyarakat: “Mengapa Aparat Tutup Mata?”
Kritik tajam turut dilayangkan oleh WT, seorang tokoh masyarakat setempat.
Ia mempertanyakan mengapa aktivitas kasat mata yang merusak lingkungan ini terkesan kebal hukum.
”Masyarakat awam saja bisa melihat ponton bekerja tiap hari dan mendengar suara mesinnya dengan jelas.
Publik tentu bertanya-tanya, mengapa aparat yang memiliki kewenangan, personel, dan logistik justru belum mengambil tindakan nyata?” cecar WT.
Jerat Hukum dan Komitmen Aparat
Secara regulasi, para pelaku PETI diancam dengan sanksi pidana yang berat.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jerat Pasal 98 dan 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menanti jika aktivitas ini terbukti merusak ekosistem.
Kini, bola panas berada di tangan Polsek Sandai, Polres Ketapang, dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Publik menunggu, apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, ataukah aparat mampu membuktikan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan serta wibawa hukum di Bumi Tambun Juang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kapolsek Sandai, Kapolres Ketapang, serta instansi terkait demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan objektif sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).







