KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Selasa 28 Juli Di perbaharui Sabtu 22 Agustus 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Proyek pembangunan jembatan di RT 002 RW 009 Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, proyek bernomor kontrak 600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 ini menelan anggaran APBD T.A. 2026 sebesar Rp872.513.953,- dan dikerjakan oleh CV. Berkah Semesta Jaya.
Selain temuan teknis di lapangan, masyarakat juga mencatat adanya kejanggalan transparansi: papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi/waktu pelaksanaan pekerjaan.
Warga Buka Suara:”Kami Dukung Pembangunan, Tapi Tolak Asal Jadi”
Dari hasil , dokumentasi foto , dan laporan sejumlah warga di sekitar lokasi, muncul dugaan kuat bahwa material jembatan yang digunakan merupakan material bekas. Warga mengkhawatirkan adanya indikasi pengurangan volume maupun penurunan mutu kualitas.
”Kami pada dasarnya mendukung penuh pembangunan di desa kami. Namun, kami menolak tegas jika pekerjaannya dibuat tidak sesuai spesifikasi.
Jika benar menggunakan material bekas atau ada pengurangan volume, ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah seorang warga lokal.
RANGKUMAN KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN PEMBANGUNAN OLEH KADES KUBU , PADA 20/8/2026 JAM 10.47
1. Poin Utama Klarifikasi Lokasi dan Material
Pemeriksaan Lapangan: Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi pembangunan oleh kades, ditemukan adanya sisa material bekas berupa kayu di area proyek.
Fungsi Material: Kades Kubu menegaskan bahwa dalam video klarifikasinya, penggunaan barang atau material bekas tersebut diperuntukkan sebagai perancah (ancak), dan sebenarnya material tersebut tidak digunakan secara signifikan pada struktur utama bangunan.
2. Langkah Hukum dan Polemik Pemberitaan Media
Laporan ke Polsek: Merespons keresahan warga, pihak Kades Kubu sempat membuat laporan resmi ke pihak Polsek setempat, namun dinilai belum ada tindakan nyata yang memadai. Klarifikasi Pemberitaan: Kades Kubu menyoroti rilis berita yang diterbitkan oleh media Online agar informasi tidak menjadi liar atau menggiring opini publik yang keliru”tegas yang bersangkutan”
Respons Terhadap Laporan Polda: Terkait laporan yang dilayangkan oleh Oknum tertentu terhadap Kepala Dinas di Polda, Kades Kubu mengaku sudah mengetahuinya dan memilih untuk tidak perlu buru-buru membuat laporan balik, serta menyerahkan penilaian kepada publik.
3. Klarifikasi Terkait Video yang Beredar di Media Sosial
Penghapusan Video: Mengenai video klarifikasi yang sempat beredar di berbagai akun TikTok dan kemudian dihapus, Kades Kubu menegaskan bahwa penghapusan tersebut bukan atas instruksinya, melainkan inisiatif dari pihak pembuat atau pengunggah video itu sendiri.
Sikap Kades Kubu: Kades Kubu mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut dan memilih untuk mengabaikannya demi fokus pada pokok permasalahan yang ada.
Catatan: Wawancara antara Kades Kubu terpaksa diakhiri sementara karena harus memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian subdit tiga dalam perkara yang sama di Polda Kalbar.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.,C.JI.,C.LWI.,NTB
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).







