BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026-Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat, Jumat (12/06/2026).
Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang ini disorot tajam lantaran kondisinya yang cepat rusak pasca-pengerjaan.
Informasi pelaporan tersebut dikonfirmasi oleh seorang narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proyek infrastruktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi kelayakan.
”Berdasarkan data yang kami himpun, proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding ini menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkayang hingga puluhan miliar rupiah.
Namun ironis, belum lama selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah dipenuhi lubang dan kerusakan di berbagai titik,” ujar narasumber tersebut kepada awak media.
Ia menambahkan, munculnya sejumlah tambalan aspal baru di jalan yang belum lama diresmikan tersebut memperkuat kecurigaan publik mengenai rendahnya mutu pengerjaan.
”Kami meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat melakukan audit investigasi di lapangan. Uang rakyat puluhan miliar harus dipertanggungjawabkan kualitasnya,” tegasnya.
Kritik Ruang Publik atas Fenomena “Jalan Tambalan”
Di lapangan, kondisi ruas jalan Siding memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat.
Alih-alih menjadi jalur logistik yang mulus, jalan baru ini justru menuai kritik tajam.
Beberapa warga bahkan melayangkan sindiran bahwa proyek ini memiliki “umur yang lebih pendek daripada umur papan proyeknya.” Banyaknya tambalan aspal di sepanjang jalan baru tersebut dinilai warga sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Bagi masyarakat perbatasan Bengkayang, akses jalan adalah urat nadi perekonomian. Kerusakan dini pada proyek bernilai fantastis ini pun memicu desakan luas agar tata kelola anggaran infrastruktur di Kabupaten Bengkayang segera diaudit total.
Dinas PUPR Bengkayang dan Kontraktor Belum Memberikan Respons
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi via telepon dan mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, serta mencoba menghubungi pihak kontraktor pelaksana.
Namun, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi atas keluhan masyarakat dan laporan hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Dinas PUPR dan pihak pelaksana proyek demi keberimbangan informasi.
Tinjauan Yuridis yang Menjadi Acuan Laporan
Jika dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau kegagalan bangunan, kasus ini berpotensi menyeret para pihak terkait ke ranah hukum pidana maupun administrasi, berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur ketat kewajiban penyedia jasa dalam menjamin mutu dan ketahanan bangunan/jalan.
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Terkait prinsip akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Kini, bola panas proyek Jalan Siding berada di tangan Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Publik menunggu ketegasan hukum untuk membuktikan apakah kerusakan jalan ini murni faktor teknis alamiah, ataukah akibat dari praktik korupsi yang sistemik.
Sumber: Laporan Masyarakat Siding, Kabupaten Bengkayang.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber;aduan masyarakat dan Mitra Media
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







