Komitmen Polri Diuji: Usut Tuntas Aktor Intelektual PETI dan Penganiaya Jurnalis di Kalbar

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

SEKADAU,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026- Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang gencar dilaksanakan oleh Tim Mabes Polri di Kalimantan Barat sepanjang April 2026 kini berada di pertaruhan besar.

Publik kini menyoroti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk menyentuh aktor intelektual di balik bisnis ilegal tersebut, bukan sekadar menindak pekerja lapangan atau penambang skala kecil.

​Aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk menangkap dan memproses hukum para pelaku kejahatan lingkungan, bukan justru terkesan melindungi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

​Dinamika ini kembali mencuat setelah hilangnya sejumlah pemberitaan terkait aktivitas PETI masif di aliran Sungai Kapuas pada Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran Nuansa Tajam Berani.com, hilangnya isu tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan ruang gerak pers yang diintervensi oleh jaringan mafia tambang.

​Kasus ini membuka kembali memori kelam atas insiden kekerasan yang menimpa dua jurnalis, Radiansyah (Detik Kalbar) dan Supriyadi (Kalbar Satu Suara), di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 27 Juni 2025 lalu.

Hingga kini, keadilan bagi kedua jurnalis yang dianiaya saat meliput aktivitas PETI tersebut masih terus ditagih.

Rincian Fakta dan Dinamika Kasus:

​Dugaan Aktor Intelektual Bebas Beroperasi: Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Kapuas—yang menjadi perbatasan Kabupaten Sekadau dan Sintang—diduga kuat diotaki oleh oknum berinisial W dan H.

Kendati skala operasinya tergolong masif, aktivitas mereka dilaporkan masih berjalan lancar tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

​Kronologi Intimidasi Jurnalis: Saat melakukan tugas jurnalistiknya di lapangan, Radiansyah dan Supriyadi diadang oleh sekelompok oknum yang diduga terafiliasi dengan jaringan bisnis ilegal.

Kedua jurnalis tersebut sempat disekap serta mengalami kekerasan verbal dan fisik.

​Pemaksaan Surat Pernyataan: Dalam kondisi tertekan di bawah penyekapan, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan kontroversial.

Surat tersebut berisi klausul yang melarang mereka melakukan peliputan negatif dan melarang mereka memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

​Gelombang Kecaman dan Desakan Hukum: Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi profesi, termasuk Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.

Pengamat hukum dan pegiat media mendesak Polda Kalbar dan Polres Sekadau untuk tidak tebang pilih dan segera menyeret aktor intelektual kasus ini ke meja hijau.

Catatan Redaksi (Perspektif Hukum & Kode Etik):

Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dapat dijerat pasal pidana di dalam KUHP.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, pers berkomitmen untuk terus menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan perimbangan informasi (hak jawab) atas berjalannya pengusutan kasus ini.

Media Dinamika Keberanian:RM NTB

Sumber: Mitra Media

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *