Sengketa Warisan Memanas, Salah Satu Ahli Waris Tuntut Transparansi dan Ajukan Keberatan Hasil Mediasi

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

PEMANGKAT,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Sebuah sengketa pemenuhan hak atas aset warisan yang telah berlangsung selama satu dekade kembali mencuat ke publik.

Salah satu ahli waris secara resmi mengajukan langkah mediasi guna menuntut keterbukaan informasi dan akses penuh terhadap seluruh dokumen serta aset peninggalan orang tuanya yang diduga selama ini dikuasai sepihak.

​Langkah mediasi yang ditempuh ini didasari oleh tujuh poin tuntutan utama dari pihak pemohon, di antaranya:

​Transparansi Aset: Menuntut keterbukaan informasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap semua objek warisan beserta status hukumnya.

​Akses Dokumen: Meminta akses terhadap surat-surat penting yang selama ini berada di bawah penguasaan pihak tertentu.

​Akuntabilitas Pengelolaan: Meminta penjelasan serta pertanggungjawaban konkret atas hasil pengelolaan aset yang disinyalir telah dikuasai oleh ahli waris tertentu selama kurang lebih 10 tahun.

​Pemenuhan Hak Ekonomi: Memperjuangkan hak ekonomi pemohon yang diklaim belum pernah diterima selama masa pengelolaan tersebut.

​Pemohon menegaskan bahwa jalur mediasi ini sedianya dipilih sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

​Muncul Keberatan Pasca-Mediasi
​Namun, proses penyelesaian yang diharapkan berjalan mulus tampaknya masih menemui jalan buntu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasca-pelaksanaan agenda mediasi yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu, pihak pemohon justru menyatakan nota keberatan atas sejumlah hal yang terjadi selama proses tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, poin-poin mendetail mengenai keberatan tersebut masih terus didalami.

Redaksi juga sedang berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak ahli waris lain (termohon) serta pihak mediator demi menjaga keberimbangan informasi dan ruang hak jawab yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Sumber:Evi Hon dan Advokat Tri Setiowati SH.MH.,

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *