PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Senin 8 Juni 2026- Diduga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2023 (DKPP RI-TPD/KPU)Provinsi Kalimantan Barat berinisial Sf-U dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.
Sf-U dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penawaran proyek fiktif pengadaan barang dan jasa Pemilu dan Pilkada 2024 yang merugikan korban hingga hampir Ratusan juta Rupiah.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (5/6/2026), dengan nomor laporan dugaan pengaduan STPP/271/VI/2026/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT.
Kuasa hukum pelapor dari Lawyer Muda Law Firm, Rusliyadi, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya yang bernama Hamdani, seorang wiraswasta asal Pontianak Barat, menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kronologi dan Modus Operandi Proyek “Orang Dalam”
Menurut Rusliyadi, dugaan penipuan ini bermula sekitar bulan Juli atau Agustus 2023.
Saat itu, Sf-U yang Diduga masih menjabat sebagai anggota DKPP RI-TPD/KPU Kalbar mendatangi kediaman korban di kawasan Perumnas I, Sungai Jawi Luar.
Sf-U menawarkan kerja sama modal untuk 28 item Dugaan proyek KPU pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu 2024.
”Terlapor meyakinkan klien kami bahwa proyek tersebut aman, berada di bawah naungan DKPP RI pusat, dan bisa didapatkan tanpa melalui proses lelang karena terlapor mengklaim dirinya sebagai ‘orang dalam’,” ujar Rusliyadi saat memberikan keterangan pers.
Dalam kesepakatan lisan tersebut, kedua belah pihak dijanjikan bagi hasil keuntungan 50:50.
Namun, terlapor meminta sejumlah uang administrasi yang bervariasi untuk setiap item barang yang diajukan.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Sf-U.
Korban bahkan telah menyiapkan contoh dari 28 item barang yang diminta (seperti tinta pemilu, kaos, rompi, topi, dan alat tulis).
Berdasarkan klaim Sf-U, sampel tersebut dinyatakan telah lolos verifikasi di Jakarta.
Akibatnya, korban sempat menggelontorkan dana hingga Rp50 juta sebagai uang muka (down payment) pembuatan kaus dan rompi.
Janji Pengalihan Proyek dan Konfirmasi Bank Indonesia
Kecurigaan korban mulai mencuat menjelang Januari 2024 karena janji penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) terus-menerus ditunda oleh Sf-U.
Ketika tahapan Pemilu semakin dekat, Sf-U berdalih proyek Pemilu sudah terlambat dan menjanjikan pengalihan ke proyek Pilkada 2024 melalui mekanisme “mini kompetisi”.
Untuk meyakinkan korban, Sf-U mengklaim bahwa dana proyek akan langsung dicairkan oleh Bank Indonesia (BI) ke rekening istri korban.
Bahkan pada Februari 2025, Sf-U disinyalir masih meminta sejumlah uang tambahan dengan alasan mempercepat proses administrasi pencairan.
Dugaan penipuan ini mulai terungkap setelah korban dan istrinya mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pontianak.
Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa tidak ada mekanisme penyaluran dana proyek Pilkada ke rekening pribadi seperti yang dijanjikan terlapor.
Tempuh Jalur Hukum
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami Hamdani untuk uang administrasi awal dan persiapan logistik barang mencapai kurang lebih (Enam Ratus Juta Rupiah).
Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, pihak korban mengaku telah melakukan dua kali mediasi kekeluargaan yang menghasilkan perjanjian tertulis.
Namun, janji pengembalian uang yang disepakati terakhir pada 5 Januari 2026 kembali diingkari oleh Sf-U.
”Karena tidak ada itikad baik dan korban terus-menerus dirugikan, kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum untuk segera memproses laporan ini.
Kami berharap ada tindakan hukum yang tegas demi tegaknya keadilan berdasarkan Undang-undang tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,” pungkas tim kuasa hukum lainnya, Reki, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor (Sf-U) maupun pihak Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut.
Media Dinamika Keberanian;RM.NTB
Sumber;Lawyer Muda Law Firm, Rusliyadi, S.H.,
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







