​Usut Dugaan Illegal Logging di Hutan Lindung Kubu Raya, Gakkum LHK Kalimantan Terjunkan Tim

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

PONTIANAK,KALBAR.nuansatajamberani.com-Kamis 21 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Kalimantan resmi menerjunkan tim khusus untuk mengusut dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Sungai Manggis, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Tugas Nomor: ST.475/GAKKUMHUT.10/SW.III/GKM.01.01/B/5/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Senin (18/5/2026) di Samarinda.

Pengumpulan Data dan Informasi di Lapangan
​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, tim jurnalis mencatat bahwa operasi ini berfokus pada pengumpulan data dan informasi (pulbaket) guna memetakan serta memverifikasi laporan terkait aktivitas ilegal di kawasan lindung tersebut.

Operasi lapangan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak 19 hingga 23 Mei 2026.
“Melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data dan Informasi terkait aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Lindung Sungai Manggis,”

bunyi petikan poin instruksi dalam surat tugas tersebut.

Landasan Hukum dan Transparansi Anggaran Upaya penegakan hukum ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penegakan Hukum Kehutanan.

Untuk memastikan akuntabilitas, seluruh pembiayaan operasional tim lapangan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Tahun Anggaran 2026.

Tim yang bertugas juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan resmi paling lambat lima hari setelah peninjauan lapangan selesai dilakukan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan masih melakukan penelusuran lebih lanjut di lapangan, dan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil temuan awal ataupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penjarahan hutan tersebut.

Media Dinamika Keberanian,RM.NTB
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *