SEKADAU,nuansatajamberani.com – Senin 26 Oktober 2026 – Proyek pembangunan infrastruktur ruas jalan Nanga Taman–Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam. Dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat senilai belasan miliar rupiah, kualitas fisik pekerjaan di lapangan diminta untuk segera diaudit secara transparan.
Politikus senior sekaligus advokat asal Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dikerjakan secara ketat sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu kontrak. Ia mendesak instansi berwenang tidak bersikap pasif menyikapi temuan awal di lapangan.
“Kalau pekerjaan belum difungsikan saja sudah muncul persoalan, audit dan investigasi harus segera dilakukan. Jangan sampai dibiarkan, karena yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” ujar Albertus, Senin.
Sorotan Teknis Lapangan: Drainase hingga Permukaan Aspal
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah catatan kritis mengemuka terkait progres fisik proyek tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi:
Infrastruktur Pendukung: Pengerjaan drainase di sisi kiri dan kanan jalan yang diduga belum ditimbun secara tuntas, asal-usul material tanah pilihan, serta kondisi pasangan bronjong.
Kualitas Pengaspalan: Permukaan aspal yang dilaporkan mengalami keretakan, meski usia pengerjaan masih tergolong baru.
Kendati demikian, Albertus mengingatkan agar publik tidak langsung menarik kesimpulan final sebelum adanya uji laboratorium dan evaluasi teknis yang sah.
Ia mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif melalui uji material, uji fisik, serta pencocokan langsung dengan dokumen kontrak.
“Jangan sampai jalan baru selesai dikerjakan, tetapi sudah retak atau mengalami kerusakan. Ini perlu diperiksa secara teknis, apakah material seperti batu, pasir, dan campuran aspal yang digunakan sudah sesuai spesifikasi,” imbuhnya.
Ketegasan Masa Pemeliharaan dan Hak Publik
Selain mendesak audit fisik, Albertus menyoroti kewajiban kontraktor pelaksana selama masa pemeliharaan. Menurutnya, tanggung jawab penyedia jasa tidak otomatis gugur begitu proyek selesai secara administratif atau serah terima tahap awal dilakukan.
Ia meminta instansi terkait untuk mencermati mekanisme pembayaran, pencairan jaminan pemeliharaan, serta memastikan seluruh kewajiban kontraktual dipenuhi oleh pihak ketiga.
“Jangan hanya mengejar penyelesaian administrasi. Pekerjaan harus benar-benar berkualitas dan sesuai dengan anggaran yang diberikan,” tegasnya.
Anggaran Belasan Miliar dan Apresiasi Pembangunan
Proyek peningkatan ruas jalan strategis ini diperkirakan menelan alokasi anggaran hingga belasan miliar rupiah—dengan estimasi nilai kontrak berada di kisaran Rp14 miliar.
Meski demikian, rincian teknis seperti panjang ruas efektif, cakupan volume, hingga dokumen kontrak final masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Besarnya dana publik yang digelontorkan, lanjut Albertus, harus berbanding lurus dengan daya tahan dan manfaat jangka panjang infrastruktur bagi masyarakat. Di sisi lain, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas komitmen pengalokasian anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sekadau.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait serta pihak kontraktor pelaksana untuk mendapatkan hak jawab danimbang.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S., C.JI., C.LWI.,
Wakil Ketua II DPD Gabungan Wartawan Indonesia(GWI)Kalbar
Sumber : Albertus Pinus, S.Sos., S.H., M.H.,






