Laba Perumda Sirin Meragun Meroket, Kondisi Infrastruktur di Lapangan Picu Dugaan Penyimpangan

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SEKADAU, nuansatajamberani.com -Selasa, 16 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Laporan laba rugi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Bersih Sirin Meragun Kabupaten Sekadau tahun buku 2023–2024 menunjukkan performa keuangan yang impresif di atas kertas.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sekadau ini berhasil membukukan lonjakan laba bersih yang signifikan pada tahun anggaran 2024.

​Berdasarkan dokumen laporan keuangan resmi yang diperoleh redaksi, Perumda Sirin Meragun mencatatkan laba bersih sebesar Rp 861.772.226 pada tahun 2024.

Angka ini meroket tajam sebesar 224% dibandingkan laba bersih tahun 2023 yang berada di angka Rp 265.461.854.

Kenaikan laba ini ditopang oleh pertumbuhan Pendapatan Usaha yang mencapai Rp 13,57 miliar, diiringi efisiensi beban usaha yang turun menjadi Rp 12,60 miliar pada 2024.

​Beban Penyusutan Rp 5,8 Miliar Kontras dengan Realita Pipa Lapangan
​Meskipun mencatatkan tren keuangan positif, rincian beban usaha Perumda Sirin Meragun memantik sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Salah satu komponen biaya yang dinilai sangat kontras adalah Beban Penyusutan aset yang mencapai Rp 5.813.348.551 pada tahun 2024.

Nilai penyusutan ini menjadi porsi terbesar dalam struktur beban usaha perusahaan, bahkan melampaui beban operasional (Rp 2,54 miliar) dan beban pegawai (Rp 2,88 miliar).

​Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari warga mengenai komitmen pengelolaan aset.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan diperkuat oleh bukti dokumentasi (sebagaimana terlihat dalam file 1001683403.jpg), realita di lokasi tidak mencerminkan adanya jaringan pipa dan komponen yang terawat dengan baik.

​Sejumlah titik instalasi penting justru tampak terbengkalai, dipenuhi semak belukar, karat, dan mengalami sedimentasi parah.

Kontrasnya angka beban miliaran rupiah dengan fisik infrastruktur yang memprihatinkan ini memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya ketidakberesan atau potensi penyimpangan anggaran oleh pihak-pihak tertentu.

​Keluhan Konsumen Terkait Skema Tarif Air Progresif
​Selain persoalan beban penyusutan, keluhan mengenai kewajaran biaya dasar air dan penerapan tarif progresif juga mencuat ke permukaan.

Sejumlah pelanggan, khususnya dari kalangan pelaku usaha, menilai struktur tarif air saat ini dirasa cukup membebani operasional mereka.

​Sistem akumulasi tarif yang menetapkan biaya per kubik lebih tinggi seiring meningkatnya volume pemakaian, dinilai kurang mendukung efisiensi dunia usaha.

Akibat skema tarif ini, berkembang tren di mana sebagian pelaku usaha skala besar menyiasatinya dengan memasang beberapa titik meteran air (paralel) di satu lokasi agar terhindar dari akumulasi biaya tinggi.

​Sementara itu, untuk biaya perawatan fisik langsung, pergantian jaringan pipa, atau kerusakan paralon di beberapa lokasi, manajemen melaporkannya pada pos Beban Pemeliharaan yang tercatat sebesar Rp 204.167.111 pada tahun 2024.

​Duduk Perkara Regulasi Akuntansi Korporasi
​Demi keberimbangan informasi, secara standar regulasi akuntansi korporasi, besarnya angka beban penyusutan (depresiasi) pada perusahaan daerah sebenarnya tidak mencerminkan realisasi anggaran perbaikan fisik di lapangan setiap tahunnya.

Nilai tersebut merupakan kalkulasi matematis atas nilai total kapitalisasi aset tetap yang dimiliki,seperti instalasi pengolahan air (IPA), jaringan pipa induk, mesin pompa raksasa, serta bangunan operasional yang nilainya menyusut seiring berjalannya waktu sesuai umur ekonomis aset.

​Dokumen laporan laba rugi tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Direktur Perumda Sirin Meragun, Yok Kelak, S.T., sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen atas kinerja keuangan perusahaan kepada publik dan Pemerintah Daerah selaku pemilik modal.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi langsung dan mengajukan hak jawab kepada pihak manajemen Perumda Sirin Meragun serta Dewan Pengawas.

Langkah ini penting dilakukan guna mendapatkan rincian Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) terkait detail aset yang menyerap angka penyusutan tersebut, sekaligus memberikan ruang bagi manajemen untuk menjawab kecurigaan publik dan mengklarifikasi keluhan pelanggan terkait struktur tarif air demi asas transparansi informasi publik.

​Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber: Dokumen Resmi & Masyarakat Setempat.

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *