MELAWI.nuansatajamberani.com-Kamis 14 Mai 2026-Provinsin Kalimantan Barat,Akses infrastruktur di Desa Balai Agas, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, dilaporkan dalam kondisi rusak berat.Jalur utama dari Kampung Paulus menuju Balai Agas kini dipenuhi lubang dan kubangan lumpur, yang menyulitkan mobilitas warga, pelajar, hingga akses kesehatan.
Kondisi ini diperparah dengan rusaknya jembatan penghubung. Warga mengaku terpaksa bergotong royong membangun jembatan darurat dari kayu secara swadaya tanpa bantuan dari pemerintah desa maupun kabupaten.
Keluhan dan Kekecewaan Masyarakat Warga Dusun Lintah menyatakan kekecewaannya karena merasa hanya diperhatikan saat momen politik.
hal ini disampaikan masyarakat setempat yang mintan namanya dirahasiakan,dengan alasan keamanan Keawak media pada 14/5/26 kurang lebih jam 01.45 waktu setempat.
Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran, termasuk Dana Desa (DD) dan anggaran daerah, yang dirasa belum menyentuh perbaikan fasilitas dasar di wilayah mereka.
”Kami merasa terisolasi, terutama saat musim hujan. Ekonomi lumpuh dan biaya angkut barang jadi mahal,” ujar salah satu warga.
Tuntutan Perbaikan Nyata Masyarakat mendesak Kepala Desa, DPRD, dan Bupati Melawi untuk segera meninjau lokasi dan memberikan solusi permanen.
Publik menuntut Penjelasan;
1.Kepala Desa Balai Agas: Terkait alokasi Dana Desa untuk infrastruktur.
2.Dinas PUPR Kabupaten Melawi: Mengenai status jalan tersebut dan rencana perbaikan ke depan.
3.Anggota Dewan Dapil setempat: Sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap aspirasi warga.
Warga berharap pembangunan tidak hanya menjadi narasi di atas kertas, tetapi diwujudkan dalam bentuk infrastruktur yang layak demi kesejahteraan masyarakat pedalaman.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Aduan masyarakat setempat,
Gambar diatas AI







