KETAPANG,nuansatajamberani.com-Kamis 18 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, disinyalir melibatkan jaringan penampungan ilegal berskala besar.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim media pada 13 Juni 2026, ditemukan indikasi praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12, berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap.
Tim investigasi melaporkan adanya pergerakan armada yang diduga memindahkan BBM tersebut dari SPBU ke sebuah lokasi yang disinyalir menjadi titik penampungan utama di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.
Menurut informasi dari berbagai sumber di lapangan, lokasi tersebut diduga kuat menjadi salah satu pusat pengepulan BBM subsidi terbesar di wilayah tersebut.
BBM subsidi yang sejatinya dialokasikan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu, diduga kuat dialihkan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan komersial di pasar industri.
Manajemen SPBU Belum Merespons
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen SPBU 64.788.12 guna memberikan perimbangan informasi (cover both sides).
Namun, pihak SPBU belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Indikasi Jaringan Terorganisir dan Isu “Setoran”
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga bahwa praktik ini bukan merupakan aksi tunggal, melainkan sebuah jaringan yang terorganisir.
Pola pergerakannya disinyalir rapi, mulai dari tahap pengumpulan di SPBU, penampungan, hingga distribusi ke sektor industri.
Lebih lanjut, berkembang isu di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pemberian kompensasi atau “setoran keamanan” kepada oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas tersebut.
Kendati demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Sanksi Tegas, Jangan Hanya Sasar Pelaku Lapangan
Menanggapi temuan ini, publik mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika dugaan penimbunan dan pengalihan pasokan ini terbukti benar, dampaknya akan langsung memukul perekonomian masyarakat bawah dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.
”BBM subsidi dibiayai oleh uang rakyat untuk membantu kelompok yang berhak. Jika terjadi penyimpangan atau penimbunan untuk sektor industri, ini adalah bentuk perampasan hak masyarakat.
Imbasnya terjadi kelangkaan, antrean panjang, dan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan akan runtuh,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Sumber tersebut juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, termasuk menyasar aktor intelektual di balik layar.
”Kami mendesak aparat untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya. Jangan hanya menyasar pekerja atau sopir di lapangan, tetapi kejar aktor intelektual, pihak yang mengeruk keuntungan terbesar, serta oknum yang diduga melakukan pembiaran,” cetusnya.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Jika dugaan pelanggaran distribusi di SPBU Nanga Tayap ini terbukti, sejumlah dampak sistemis yang berpotensi terjadi antara lain:
Kelangkaan Pasokan: Memicu kelangkaan Solar subsidi dan antrean panjang di SPBU.
Beban Ekonomi: Melonjaknya biaya operasional bagi sektor pertanian, nelayan lokal, dan pelaku UMKM.
Kerugian Negara: Ketidaktepatan sasaran subsidi energi yang menguras anggaran negara.
Iklim Usaha Tidak Sehat: Memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri.
Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Secara regulasi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, jika dalam perkembangannya ditemukan keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan jabatan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah & Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap fasilitas publik dan distribusi energi nasional.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, seluruh informasi dalam narasi ini merupakan indikasi awal yang memerlukan proses pembuktian hukum yang sah di pengadilan.
Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen SPBU 64.788.12, PT Pertamina (Persero), BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi keberimbangan informasi bagi publik.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
kontributor : DM MPGI Investigasi Lapangan Mitra Media
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







