MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kubu Raya Mencuat, Polisi Diminta Usut Armada Grand Max KB 8952 AZ

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

​KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Sabtu, 30 Mei 2026. Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Praktik yang merugikan hajat hidup orang banyak ini diduga berjalan dengan modus operandi yang terstruktur dan melibatkan oknum tertentu.

​Berdasarkan pemantauan lapangan oleh tim investigasi media, sebuah unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih dengan Nomor Polisi KB 8952 AZ terindikasi kuat mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah yang melebihi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

​Kronologi di Lapangan dan Dugaan Hambatan Investigasi
​Dugaan penyelewengan ini mulai terendus saat tim investigasi melakukan pemantauan terhadap pergerakan armada yang mencurigakan tersebut.

Namun, di tengah upaya mengumpulkan fakta lapangan, laju tim investigasi sempat terhambat oleh situasi yang belum diketahui pasti penyebabnya.

​Peristiwa tersebut memicu berkembangnya rumor mengenai adanya upaya “perkondisian” di lapangan oleh pihak-pihak tertentu demi mengamankan aktivitas tersebut dari jangkauan hukum.

​Komitmen APH dan Sanksi Hukum Menanti
​Sorotan publik kini tertuju pada komitmen penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Kubu Raya.

Keberadaan jaringan penyelewengan yang disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu ini menjadi tantangan nyata bagi integritas institusi kepolisian.

​Masyarakat berharap agar kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga hak-hak ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi.

​Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Ketegasan APH dalam menindak armada dengan nopol KB 8952 AZ beserta jaringan di belakangnya sangat dinantikan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil di wilayah Kubu Raya.

​Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
​Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam guna memverifikasi kepemilikan resmi unit Grand Max KB 8952 AZ serta pihak-pihak yang diduga terlibat di balik aktivitas tersebut.

​Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pemilik kendaraan, pengelola SPBU terkait, maupun aparat berwenang demi keberimbangan dan akurasi informasi.

​Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Aduan Masyarakat dan Mitra Media

​(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *