Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kubu Raya Memicu Sorotan Tajam

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

​KUBU RAYA, nuansatajamberani.com -Selasa (26/5/2026). Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak wajar, tim gabungan media lintas redaksi langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan intensif.

​Aksi investigasi bersama ini melibatkan kolaborasi dari sejumlah media, di antaranya:

Tipikor Investigasi News.ID

Viva.co.id

RedaksiSatu.id

Delikcom.com

Corongkasusnews.com

​Kronologi Temuan Lapangan dan Dugaan Penyelewengan

​Aktivitas pemantauan bermula pada Minggu malam (24/5/2026) sekira pukul 21.18 WIB.

Tim gabungan membidik sasaran pada SPBU 64.783.27 yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani II, Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi ini terbilang strategis dan hanya berjarak belasan kilometer dari Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Mapolda Kalbar).

​Berdasarkan pengamatan di lokasi, tim mendapati pergerakan keluar-masuk sejumlah armada truk yang terparkir hingga berjam-jam. Aktivitas tersebut mengindikasikan adanya dugaan pengalihan atau penyelewengan Solar bersubsidi secara terorganisir.

​Volume pengisian BBM pada armada tersebut ditengarai mencapai ribuan liter, sebuah angka yang diduga kuat melampaui batas maksimum pembelian harian yang diizinkan oleh regulasi pemerintah. Guna menelusuri hilir atau titik akhir distribusi Solar tersebut, tim sempat berupaya membuntuti salah satu truk bermuatan masif.

Namun, pengejaran terpaksa terhenti akibat kendala teknis saat memasuki kawasan Jalan Trans Kalimantan.

​Konfirmasi SPBU: Klaim Sesuai SOP dan Ketegangan Identitas

​Saat dikonfirmasi di tempat oleh tim gabungan, salah seorang pekerja SPBU 64.783.27 membantah keras tudingan adanya pelanggaran hukum dalam operasional penyaluran BBM di fasilitas mereka.

​”Seluruh proses penyaluran dan pengisian BBM yang dilakukan di SPBU kami sudah memenuhi prosedur serta regulasi yang berlaku,” tegas pekerja SPBU tersebut kepada tim investigasi.

​Pihak SPBU mengklaim bahwa sistem administrasi dan mekanisme pengisian di lapangan telah berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang diawasi oleh otoritas terkait.

​Kendati demikian, situasi di lapangan sempat diwarnai ketegangan. Pekerja SPBU tersebut meminta para jurnalis untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau identitas pers dengan alasan hendak dilaporkan kepada pihak manajemen.

Di satu sisi, tim investigasi menyayangkan sikap tersebut karena dinilai dapat membatasi ruang gerak jurnalis, mengingat posisi pekerja lapangan dipandang bukan bagian dari manajemen yang berwenang mengambil kebijakan publik.

Tinjauan Hukum dan Etika Jurnalistik

​Dinamika yang terjadi di lapangan ini bersinggungan langsung dengan dua instrumen hukum positif di Indonesia:

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Regulasi ini menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan ini dipertegas oleh Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 yang membatasi kuota maksimal harian kendaraan roda 6 atau lebih sebesar 200 liter.

Pembelian hingga ribuan liter untuk satu armada jelas berpotensi melanggar hukum.

​UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1) & Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2): Secara regulasi, tindakan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi diancam sanksi pidana.

Namun, Pasal 2 KEJ juga mengamanatkan bahwa wartawan wajib menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Dalam konteks ini, permintaan identitas oleh pekerja SPBU adalah langkah yang sah demi transparansi narasumber, sepanjang tidak disalahgunakan untuk tindakan intimidasi ataupun pembungkaman pers.

​Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diturunkan, jajaran redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi serta hak jawab dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan PT Pertamina (Persero) Regional Kalimantan.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan langkah pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas operasional di SPBU 64.783.27.

​(Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).
​Sumber: Mitra Media / Media Dinamika Keberanian: RM.NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *