PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Kamis 16 Juli 2026-Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media massa kini menjadi ancaman serius bagi integritas pers nasional.
Modus operandi yang mengatasnamakan “karya jurnalistik” untuk membungkam kasus atau menekan narasumber demi keuntungan pribadi, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan telah masuk ke ranah pidana murni.
Bukan Produk Pers, Melainkan Kejahatan
Penting untuk ditegaskan bahwa produk jurnalistik yang sah mutlak tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebuah karya jurnalistik harus melalui proses verifikasi yang ketat, mengedepankan keberimbangan, dan bebas dari itikad buruk.
Publikasi yang disusun dengan motif pemerasan, pengancaman, atau bertujuan untuk “mengamankan” pelaku kejahatan dengan imbalan materi, secara hukum dan etika bukanlah produk pers.
Tindakan ini merupakan penyalahgunaan identitas profesi yang menodai marwah jurnalisme di Indonesia.
Menjaga Marwah, Mengusir Parasit
Keberadaan oknum media “sanggah” atau media abal-abal yang menjadikan berita sebagai alat pemerasan telah menciptakan iklim ketakutan.
Praktik ini secara langsung merusak kredibilitas wartawan profesional yang bekerja sesuai kaidah.
Lebih jauh, oknum-oknum ini seringkali justru menghalangi penegakan hukum dengan membungkam fakta demi “uang tutup mulut”.
Dalam konteks ini, pers profesional justru harus menjadi garda terdepan untuk mengungkap perilaku menyimpang ini.
Membiarkan praktik pemerasan berkedok jurnalisme terus tumbuh sama dengan membiarkan ekosistem informasi kita teracuni.
Imbauan Tegas bagi Publik
Untuk menghentikan rantai pemerasan ini, diperlukan sikap tegas dari masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha:
Jangan Berkompromi: Jangan pernah menuruti permintaan uang atau imbalan apa pun dari pihak yang mengancam akan memberitakan kasus Anda.
Kompromi hanya akan membuat oknum tersebut semakin berani.
Verifikasi Legalitas: Selalu periksa legalitas media dan status wartawan melalui Dewan Pers.
Wartawan profesional memiliki identitas yang jelas dan medianya terdaftar di lembaga resmi.
Tempuh Jalur Hukum: Jika mendapati upaya pemerasan, kumpulkan bukti (rekaman, chat, atau saksi) dan segera laporkan ke pihak kepolisian.
Tindakan pemerasan adalah tindak pidana yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, bukan alat untuk memperkaya diri melalui cara-cara kotor.
Pembersihan terhadap oknum-oknum yang merusak citra pers adalah kewajiban bersama guna menjaga kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang berintegritas.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.NTB







