Bengkel Sinar Gemilang Ban di Melawi Disorot: Diduga Jadi Hub Penampungan Emas Ilegal

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​MELAWI,nuansatajamberani.com-Rabu 15 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat– Sebuah tempat usaha bengkel ban yang berlokasi strategis di Jalan Provinsi Sintang-Pinoh KM 4, Kabupaten Melawi, kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Bengkel yang dikenal dengan nama Sinar Gemilang Ban ini diduga kuat menyalahgunakan izin operasionalnya dengan menjadi lokasi transaksi atau penampungan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

​Indikasi Penyalahgunaan Fungsi Usaha

Berdasarkan investigasi awal di lapangan, bengkel yang secara administratif terdaftar sebagai penyedia jasa perbaikan kendaraan ini diduga menjalankan praktik di luar koridor hukum.

Warga sekitar mencium aroma tak sedap terkait aktivitas yang berlangsung di dalam area bengkel tersebut.

​Kecurigaan masyarakat semakin menguat lantaran lokasi yang disinyalir sebagai “hub” penampungan emas ilegal ini diduga kuat mendapatkan sokongan dana dari oknum tertentu.

Aktivitas tersebut berjalan cukup terbuka, memicu tanda tanya besar terkait pengawasan otoritas setempat.

Terlebih lagi, lokasi ini hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari Satpas Polres Melawi, sebuah jarak yang sangat dekat bagi aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Ujian Integritas Penegakan Hukum

Ketidakberdayaan atau ketiadaan tindakan nyata terhadap aktivitas ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Muncul persepsi mengenai adanya pembiaran yang menciptakan kesan “kekebalan hukum” bagi pihak-pihak tertentu di wilayah Melawi.

​Dampak kerusakan lingkungan yang masif akibat praktik PETI menjadi keresahan utama yang mendasari tuntutan warga.

Publik kini menanti langkah tegas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi objektif.

Apakah hukum di Melawi benar-benar tajam ke atas, atau justru hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki “pelindung”?

Hal ini menjadi ujian integritas bagi aparat di lapangan dalam membuktikan supremasi hukum yang bebas dari kepentingan.

​Ruang Hak Jawab dan Praduga Tidak Bersalah

Sesuai dengan amanat Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi prinsip keseimbangan berita dan asas praduga tidak bersalah.

Segala dugaan yang tertuang dalam narasi ini bersifat informasi awal yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi mendalam.

Redaksi masih Berupayah Untuk melakukan konfirmasi kepihak pengelola Bengkel Sinar Gemilang Ban.

Redaksi juga telah mengagendakan konfirmasi kepada pihak Polres Melawi untuk memastikan apakah telah ada laporan atau penyelidikan resmi terkait aktivitas di lokasi tersebut.

​Informasi ini akan terus diperbarui seiring dengan berjalannya proses investigasi yang lebih komprehensif.

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.

Segala dugaan yang tertuang di atas bersifat informasi awal yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber: Masyarakat setempat

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *