PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Rabu 15 Juli 2026,Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat- kini tengah disorot terkait dugaan peredaran daging beku ilegal yang disinyalir melenggang bebas hingga ke pasar-pasar tradisional.
Sebuah gudang di Jalan M. Sabran Nomor 17, Kecamatan Pontianak Timur, mendadak menjadi pusat perhatian setelah terendus sebagai lokasi penampungan produk beku yang belum terverifikasi legalitasnya.
Temuan tim investigasi mitra media di lapangan pada Selasa (14/7/2026) menunjukkan adanya aktivitas penyimpanan daging beku berbagai merek, seperti Amroon dan produk frozen food lainnya.
Kuat dugaan, gudang tersebut menjadi titik distribusi bagi pedagang pengecer yang menawarkan harga “miring” di bawah harga pasar daging segar lokal, sebuah kondisi yang berpotensi mencederai iklim usaha sekaligus mengancam keamanan pangan masyarakat.
Minim Transparansi, Pemilik Bungkam
Sorotan publik semakin tajam mengarah pada sosok berinisial HK, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola operasional gudang tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, HK memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan mitra awak media tidak membuahkan hasil, menyisakan tanda tanya besar mengenai legitimasi aktivitas bisnis yang dijalankan.
Dalam dunia jurnalistik, tutupnya akses klarifikasi dari pihak terkait tidak menyurutkan kewajiban media untuk menyajikan fakta.
Namun, posisi HK tetap terjaga dalam koridor praduga tak bersalah hingga instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Urgensi Audit dan Penegakan Hukum
Peredaran produk pangan asal hewan bukanlah perkara sepele.
Tanpa dokumen karantina, izin impor yang sah, serta jaminan mutu dari BPOM, daging beku ilegal menjadi ancaman nyata bagi kesehatan konsumen.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum—khususnya Kapolresta Pontianak dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar—untuk tidak tinggal diam.
Sinergi lintas sektoral antara Balai Karantina, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perdagangan dituntut segera melakukan tindakan nyata:
Inspeksi Mendadak (Sidak): Memastikan legalitas dokumen setiap produk yang tersimpan.Uji Laboratorium: Menjamin keamanan daging dari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya bagi konsumen.
Audit Rantai Distribusi: Membongkar alur pasok daging yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi.
Hukum Harus Berbicara
Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, UU Karantina No. 21 Tahun 2019, hingga UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 harus diproses tanpa pandang bulu.
Jika terbukti ada permainan di balik murahnya daging tersebut, aparat harus berani bertindak tegas demi memberikan efek jera.
Media ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kami tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi HK maupun pihak terkait lainnya.
Penjelasan, bantahan, atau klarifikasi yang diberikan akan dimuat secara proporsional sebagai wujud keberimbangan dalam pemberitaan.
Apakah ini murni bisnis yang taat aturan, atau justru praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh subur di balik pintu gudang yang tertutup rapat? Publik menanti jawaban dari aparat yang berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan investigasi lapangan dan asas praduga tak bersalah.
Segala bentuk pelanggaran hukum yang disebutkan masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :(Tim Liputan Mitra Media)
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







