PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Minggu 12 Juli 2026,- Praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan tajam di Kalimantan Barat.
Sebuah gudang di kawasan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, diduga kuat menjadi titik penampungan BBM subsidi yang diperoleh secara tidak sah dari SPBU kawasan Ambawang.
Temuan Investigasi: Jejak Distribusi Mencurigakan
Berdasarkan investigasi lapangan tim gabungan redaksi media pada Minggu (12/7/2026), terpantau satu unit truk dengan nomor polisi KB 9500 GB melakukan pergerakan yang mengarah pada dugaan praktik “kencing” solar.
Truk tersebut terekam bergerak dari SPBU Ambawang menuju sebuah gudang di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, yang dikenal dengan nama “Subhan Automobil” dan layanan “MultindoKu”.
Di lokasi tersebut, truk terlihat membawa sejumlah baby tank diduga berkapasitas 1.000 liter yang diduga berisi BBM bersubsidi.
Fasilitas yang seharusnya berfungsi sebagai area usaha otomotif tersebut, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi titik penimbunan solar ilegal sebelum didistribusikan kembali secara tidak resmi.
Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Di tengah proses pengumpulan data, muncul pula isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
Namun, demi menjaga integritas jurnalistik dan mematuhi Kode Etik, redaksi menekankan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu diuji kebenarannya.
Media ini berkomitmen untuk tidak menghakimi pihak mana pun sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari otoritas berwenang.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi resmi untuk memastikan keberimbangan informasi.
Pertaruhan Integritas Penegak Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap negara yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku terancam sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah.
Praktik ini secara langsung merugikan hak masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi energi. Kini, mata publik tertuju pada langkah konkret Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat.
Apakah aktivitas di gudang tersebut akan terus dibiarkan, atau akan dilakukan tindakan hukum tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara?
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya meminta konfirmasi dari pengelola “Subhan Automobil”.
Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi melalui saluran resmi media kami.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data observasi lapangan.
Kami berkomitmen untuk memberikan ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa keberatan atau ingin meluruskan informasi.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN: RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







