Menguji Taji Polri di Pusaran Sindikat Emas Ilegal Bengkayang–Malaysia

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 12 Juni 2026-Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digencarkan Tim Mabes Polri di Kalimantan Barat sepanjang April 2026 kini berada di pertaruhan besar.

Di saat para pekerja lapangan dan penambang skala kecil mulai ditindak, publik kini menyoroti keberanian aparat dalam menyentuh aktor intelektual dan pemodal utama di balik jaringan lintas negara.

​Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang diterima redaksi, mencuat dugaan kuat mengenai adanya sindikat penyelundupan emas ilegal rute Indonesia–Malaysia yang belum tersentuh hukum.

Warga menengarai seorang pengusaha lokal berinisial A, bersama sejumlah koleganya, sebagai figur yang diduga mengendalikan alur pengumpulan hasil tambang ilegal tersebut hingga menembus pasar Kuching, Malaysia.

​Dugaan Modus Operandi dan Jalur Tikus Lintas Batas

​Laporan warga mengindikasikan bahwa jaringan ini disinyalir sempat mengumpulkan komoditas emas ilegal hingga mencapai 70 kilogram. Modus operandi yang digunakan diduga kuat memanfaatkan jalur darat dari kawasan Entikong menuju Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

​Informasi ini merupakan pengembangan dari isu serupa pada Maret 2026 silam, yang sempat mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Publik juga menaruh perhatian khusus pada sebuah lokasi di Jl. Jerendeng Abdul Rahman, Molo Jelayan, Kecamatan Teriak, Bengkayang.

Tempat tersebut ditengarai warga menjadi titik krusial aktivitas pengepulan emas. Keberadaan aktivitas yang dinilai kasatmata namun belum tersentuh ini memicu pertanyaan kritis masyarakat terkait efektivitas dan komitmen pengawasan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Pola Jeratan Modal dan Ketergantungan Penambang

​Bukan sekadar pelanggaran hukum lingkungan dan penyelundupan, laporan masyarakat juga membongkar pola relasi asimetris antara pemodal dan penambang tradisional.

Jaringan ini diduga menerapkan skema “modal awal” untuk membiayai operasional dan penyediaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

​Sistem jeratan utang ini disinyalir sengaja diciptakan untuk membentuk ketergantungan ekonomi. Para penambang lokal pada akhirnya wajib menjual hasil keringat mereka dengan harga yang ditentukan sepihak oleh pemodal demi melunasi pinjaman tersebut.

Ruang Klarifikasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Catatan Redaksi: Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers berkewajiban menguji informasi, bersikap independen, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Seluruh nama, inisial, maupun dugaan yang bersumber dari laporan masyarakat dalam artikel ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dihormati lewat asas praduga tak bersalah.

​Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi lapangan secara mendalam.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya serta sedang melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian, otoritas PLBN, pengusaha berinisial A, serta pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang.

Media Dinamika Keberanian: RM.NTB

Sumber:Aduan Masyarakat Setempat

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *