KETAPANG,nuansatajamberani.com-Kamis 4 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat – Tata kelola dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan serius.
Kali ini, Aparat Penegak Hukum (APH) beserta instansi regulator terkait didesak untuk segera mengambil langkah penertiban di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Nomor Pendaftaran 68.788.09, Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong.
Langkah ini mencuat menyusul adanya laporan masyarakat nelayan terkait dugaan penyimpangan manajemen berupa pengumpulan dana tak resmi bernilai ratusan juta rupiah dengan dalih “penambahan kuota” solar subsidi. Kasus ini memperpanjang catatan keluhan publik setelah sebelumnya fasilitas penyalur ini juga disorot terkait isu penyaluran BBM ke sektor Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Indikasi Pelanggaran SOP dan Instrumen Regulasi
Berdasarkan keterangan perwakilan nelayan setempat, pengumpulan dana bermula ketika masyarakat membutuhkan pasokan solar tambahan untuk operasional melaut.
Pihak administrasi SPBN diduga memberikan prasyarat pemenuhan kuota tambahan jika warga bersedia mengumpulkan dana talangan guna diajukan ke pihak Pertamina.
Pola pengumpulan uang di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini dinilai berpotensi menabrak regulasi ketat BPH Migas serta aspek legalitas penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kalau mau nambah minyak, disuruh Oon lewat Syarif.
Kami patungan nambah kuota. Ini bukan nilai yang kecil. Dana yang sudah disetor ke Syarif ada yang Rp50 juta, Rp100 juta, bahkan ada yang Rp150 juta,” ungkap salah seorang warga nelayan sembari menunjukkan dokumen tertulis berupa daftar nama penyetor dana.Namun, harapan nelayan untuk mendapatkan tambahan BBM justru berujung pada ketidakpastian hukum.
Pasca-dana ratusan juta rupiah tersebut terkumpul dan diserahkan kepada Syarif selaku staf administrasi SPBN, pihak manajemen secara mendadak memberhentikan yang bersangkutan dari pekerjaannya.
Hingga kini, kejelasan status dan keberadaan modal operasional nelayan tersebut masih belum menemui titik terang.
Pengawasan Internal Lemah, Manajemen Klaim Tindakan Sepihak
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sesuai amanat kode etik, Manajer SPBN 68.788.09, Oon, memberikan klarifikasi resminya melalui sambungan telepon.
Ia membantah keras adanya perintah institusional terkait pemungutan uang tersebut dan menyatakan peristiwa itu sebagai tindakan indisipliner pribadi mantan stafnya.“Tidak benar semua itu.
Saya sudah cek, saya tidak pernah perintahkan Syarif untuk kumpulkan dana.
Yang benar, Syarif ini menggelapkan dana SPBN Rp200 juta lebih.
Nah, saya minta ganti itu karena nanti SPBN ini bisa bangkrut.
Mungkin Syarif ini bertindak sendiri mengatasnamakan saya untuk mengumpulkan duit itu supaya bisa menutupi duit SPBN yang sudah dia gelapkan,” jelas Oon.
Oon juga menyanggah besaran nominal kerugian yang diklaim oleh warga nelayan.
Menurut versinya, jumlah uang yang dihimpun mantan stafnya tersebut tidak mencapai angka ratusan juta rupiah seperti yang dilaporkan publik.
“Nilainya tidak besar. Yang paling besar itu Rp100 juta.
Kalau yang Rp150 juta tidak ada, memang ada beberapa warga,” tambahnya.
Urgensi Intervensi Hukum Polres Ketapang dan Polda Kalbar
Adanya materi pembelaan yang saling bertolak belakang antara kelompok masyarakat dan pimpinan SPBN ini justru memperkuat urgensi penegakan hukum berbasis bukti.
Secara regulasi manajerial, publik menilai diperlukan pembuktian formil untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian pengawasan internal atau keterlibatan korporasi.
Masyarakat Desa Sei Kinjil dan Desa Sukabaru mendesak jajaran Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat untuk segera melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Penyelidikan Forensik Keuangan:
Mengusut tuntas aliran dana ratusan juta rupiah milik nelayan yang diduga digelapkan untuk menjamin kepastian hukum pengembalian hak masyarakat kecil.
Audit Investigasi Pendistribusian BBM:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manifes penyaluran solar subsidi di SPBN tersebut, guna menguji kebenaran indikasi kebocoran pasokan ke sektor tambang ilegal (PETI).
Selain sanksi pidana, penertiban administratif berupa evaluasi izin operasional oleh Hiswana Migas dan Pertamina dinilai wajib ditegakkan secara objektif demi menjaga wibawa regulasi energi nasional di wilayah Kalimantan Barat.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Dikutip dari Jurnal Kalbar berjudul: “Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta di SPBN 68.788.09; Oom Bantah, Warga Bersikeras ada Perintah, Syarif Tiba-tiba Diberhentikan.”
(Edisi 4 Juni 2026).
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan/AI).







