BENGKAYANG,nuansatajamberani.com-Jum”at 5 Juni 2026-Di tengah langkah tegas Tim Mabes Polri yang gencar melakukan razia besar-besaran sepanjang April 2026, sebuah pertanyaan besar kini berkembang di tengah masyarakat Kalimantan Barat.
Mengapa aktivitas penertiban terkesan baru menyasar pelaku tingkat bawah, sementara aktor intelektual di balik jaringan kakap diduga masih melenggang bebas?
Skandal dugaan penyelundupan emas ilegal lintas negara kini menjadi sorotan tajam. Perhatian publik tertuju pada aktivitas kelompok yang dipimpin oleh terduga pelaku berinisial AK alias Cs.
Di duga Kuat Mereka disinyalir menjadi motor penggerak sindikat jaringan internasional Indonesia–Malaysia (Kuching) yang disinyalir tetap beroperasi di tengah penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Modus Operandi:Dugaan Jalur Darat Menuju Kuching via PLBN Aruk
Berdasarkan informasi investigasi lapangan serta aduan masyarakat yang diterima Humas redaksi Tipikor Investigasi News, sindikat ini diduga kuat telah berhasil mengumpulkan emas hasil penambangan ilegal hingga mencapai 70 kilogram.
Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi.
Komoditas bernilai tinggi tersebut diduga diselundupkan melalui jalur darat dari kawasan Entikong menuju Kuching, Malaysia, dan dengan memanfaatkan akses Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
Informasi ini merupakan pengembangan dari laporan pada Maret 2026 lalu, yang sempat menyeret nama inisial AN terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil komoditas ilegal.
Transaksi Terbuka di Lokasi Strategis
Sorotan publik kian tajam karena lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi dan pengepulan emas berada di kawasan yang cukup terbuka, yakni di Jl. Jerendeng Abdul Rahman, Molo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas di lokasi yang sedemikian mencolok tersebut disinyalir belum tersentuh oleh tindakan tegas aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan aduan layanan publik, selain AK, sejumlah nama lain seperti AR, AP, AS, dan AY juga ikut mencuat dan diduga kuat terlibat dalam pusaran aliran dana serta pengepulan emas ilegal ini.
Sorotan Khusus: Skema Utang yang Menjerat Penambang Lokal
Masalah ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan, melainkan juga menyentuh sisi kemanusiaan.
Sindikat ini disinyalir menerapkan sistem ketergantungan yang menjerat para penambang tradisional.
Diduga,Melalui skema pemberian “modal awal” untuk biaya operasional dan pasokan bahan kimia (seperti merkuri), para pekerja lokal akhirnya terjebak dalam lingkaran utang.
Dampaknya, para penambang diduga diwajibkan menjual seluruh hasil bumi kepada pihak pemodal dengan harga yang ditentukan secara sepihak demi mencicil pinjaman tersebut.
Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Berita
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan nama-nama yang disebutkan di atas.
Langkah ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Aduan Layanan Publik Yang Diterima Humas Rekdaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar.3 Mai 2026
(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan/AI).







