Dugaan Praktik “Kencing” BBM Bersubsidi di Sanggau, Satu Tangki Pertamina dan Dua Armada Agen Jadi Sorotan

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

SANGGAU,nuansatajamberani.com-Sabtu 23 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu sorotan publik.Kali ini, aktivitas bongkar muat ilegal atau yang kerap disebut modus “kencing” di jalan, diduga terjadi di kawasan Kedokok, Kabupaten Sanggau.

​Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut melibatkan satu unit truk tangki Pertamina Dugaan berkapasitas 16.000 Liter yang kedapatan tengah melakukan pemindahan (bungker) BBM ke dua unit truk tangki berwarna biru dengan kapasitas masing-masing Diduga 8.000.Liter. Dua armada biru tersebut diduga kuat merupakan kendaraan operasional milik agen PT. Putra Petro Borneo.

Kronologi dan Detail Identitas Kendaraan di Lokasi
​Di lokasi kejadian, terpantau antrean kendaraan yang tengah melakukan proses pemindahan bahan bakar di area terbuka.

Berdasarkan pencatatan visual,
Berikut adalah detail identitas kendaraan yang berada di lokasi:

Truk Tangki Pertamina (Putih/Merah): Tampak dari sisi belakang diduga dengan nomor polisi DA 7031 BF (masa berlaku plat 08-28). Kendaraan ini memiliki nomor lambung 135 dan U33, kode registrasi produk PHY-030, serta terdapat tulisan dugaan nama “AMANDA” pada bagian belakang tangki.

​Truk Fuso Biru (Tengah): diduga Bernomor polisi KB 8575 MN (masa berlaku plat 10-28) dengan atribut bertuliskan dugaan PT. Putra Petro Borneo.

​Truk Fuso Biru (Kiri): diduga Bernomor polisi KB 9387 KB.
​Mobil Pick-Up Hitam (Daihatsu):

selanjutnya di dugaan Bernomor polisi KB 8973 WA (masa berlaku plat 02-28) yang berada tepat di antara armada tangki.

​Aktivitas transfer BBM antartangki ini diduga kuat merupakan upaya untuk mengalihkan BBM bersubsidi dari jalur distribusi resmi, yang kemudian disinyalir akan dialokasikan ke sektor industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan sepihak.

Dugaan Intimidasi Terhadap Warga
​Kecurigaan warga semakin menguat ketika salah seorang warga setempat yang menyaksikan peristiwa tersebut mencoba mendekat.

Alih-alih mendapatkan penjelasan logis, warga tersebut mengaku mendapatkan respons intimidatif dari oknum di lapangan.

​”Jangan main emosi bang, santai saja,” ujar salah satu oknum di lokasi sebagaimana ditirukan oleh warga yang enggan disebutkan namanya demi faktor keamanan.

​Sikap defensif dari para pekerja di lapangan ini semakin memperkuat indikasi adanya hal yang disembunyikan dalam aktivitas pemindahan BBM tersebut.

​Menanti Ketegasan Pengawasan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum
​Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Barat terhadap mata rantai distribusi BBM bersubsidi.Jika praktik “main senyap” seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka hak masyarakat kecil untuk mendapatkan BBM subsidi akan terus terenggut oleh para pelaku usaha nakal.

 

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun sebagai Pernyataan,menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam pemberitaan, sembari melakukan induksi publik (penyampaian informasi awal) berdasarkan temuan masyarakat di lapangan, sebelum adanya putusan hukum tetap,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus dipantau dan dilaporkan pada edisi berikutnya berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT. Putra Petro Borneo, Depot Pertamina terkait, dan Kepolisian Resort (Polres) Sanggau guna mendapatkan klarifikasi berimbang serta memastikan apakah aktivitas pemindahan BBM di kawasan Kedokok tersebut memiliki dokumen operasional yang sah atau merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Masyarakat Setempat.

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *