Kasus Hukum Salvage Sungai Kapuas: Menguji Integritas Regulasi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum

​(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI dan hanya berfungsi sebagai gambar pendukung, bukan dokumentasi asli peristiwa).

​SANGGAU,nuansatajamberani.com Senin 13 Juni 2026-Kasus hukum lama terkait pekerjaan bawah air (salvage) di alur Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke publik. Robinson Pangemanan, Direktur PT Robinson Borneo Khatulistiwa (PT RBK), menyatakan bakal terus menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baiknya setelah sempat divonis 10 bulan penjara atas tuduhan pencurian.

​Kasus yang berakar dari peristiwa tahun 2013–2014 ini memicu diskusi publik yang cukup hangat. Persoalan ini tidak hanya dinilai menguji batasan antara partisipasi masyarakat dalam keselamatan pelayaran dan perlindungan aset, tetapi juga memicu sorotan tajam terhadap konsistensi penegakan hukum serta netralitas aparat dalam memutus perkara.

​Kronologi: Niat Bersihkan Sungai Berujung Jeruji Besi
​Berdasarkan dokumen resmi perusahaan, pusaran kasus ini bermula pada Februari 2013. Saat itu, PT RBK berinisiatif mempertanyakan status sebaran kayu log dan bangkai tongkang yang tenggelam di dasar Sungai Kapuas Hulu sepanjang 7 kilometer kepada PT Erna Djuliawati.

​”Kami ingin menanyakan kejelasan pembersihan material bawah air tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan merusak lingkungan perairan sesuai amanat undang-undang,” ujar Robinson dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2026).

​Merasa tidak mendapat kepastian dari pihak yang diduga pemilik kayu, PT RBK berinisiatif mengurus perizinan salvage (pengangkatan material bawah air) dari tingkat desa hingga kementerian terkait. Sebelum beroperasi, PT RBK mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi resmi, di antaranya:

​18 Maret 2013: Rekomendasi Desa Sungai Muntik/Mansogak.
​20 Maret 2013: Surat Rekomendasi Camat Kapuas.
​23 April 2013: Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau yang diterbitkan atas arahan Bupati.

​Benturan Regulasi dan Sorotan Publik Terhadap Integritas Hukum
​Aktivitas pengangkatan material dimulai pada April 2013 dan diklaim telah disosialisasikan di hadapan instansi setempat serta unsur Kodim Sanggau. Namun, langkah tersebut terhenti setelah Mapolres Sanggau turun tangan pada 9 April 2013.

​Pihak kepolisian memproses hukum Robinson atas dugaan pencurian 55 batang kayu di bawah air, menyusul laporan klaim kepemilikan dari PT Erna Djuliawati yang menyatakan material tersebut adalah aset sah milik perusahaan mereka.

​Di persidangan kala itu, pihak Robinson membela diri dengan berlindung di balik Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan pelayaran. Kendati didukung argumen perintah undang-undang dan dokumen resmi dari instansi pemerintahan, majelis hakim tetap menyatakan Robinson bersalah.

​Kasus ini pun memantik kritik dari berbagai pemerhati hukum dan kebijakan publik.

Banyak pihak menegaskan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak lebih teliti serta tidak mengabaikan regulasi administrasi yang sah demi kepentingan korporasi tertentu. Aparat penegak hukum yang sejatinya paham akan hukum dituntut untuk tetap teguh pada kode etik profesi, objektif, dan tidak tergiur oleh intervensi atau keuntungan materiil sesaat yang dapat mencederai rasa keadilan.

​Kini, Robinson yang juga merupakan anak dari seorang Veteran Republik Indonesia, menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menilai ada ketidakselarasan antara kebijakan administrasi negara dan tindakan hukum yang menimpanya, sehingga langkah pemulihan nama baik mutlak harus diperjuangkan demi tegaknya keadilan yang murni.

​Catatan Redaksi, Verifikasi, dan Hak Jawab

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak PT Erna Djuliawati dan Polres Sanggau guna mendapatkan konstruksi perkara yang utuh, objektif, dan berimbang dari semua belah pihak terkait putusan masa lalu tersebut.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi demi meluruskan informasi secara proporsional.

​Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber: Rilis Pers Robinson Pangemanan & Dokumen Hukum Perusahaan
​(Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI dan hanya berfungsi sebagai gambar pendukung, bukan dokumentasi asli peristiwa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *