Aroma Jual-Beli Titik Dapur MBG di Kalbar: Praktisi Hukum Desak Kejagung Turun Tangan, Pembeli Suap Harus Diseret

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​PONTIANAK,nuantajamberani.com-Sabtu 20 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Dugaan karut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca-penangkapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), oleh Kejaksaan Agung kini menggelinding ke daerah.

Modus operandi serupa disinyalir kuat ikut terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya terkait dugaan jual-beli penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Fenomena ini memantik keprihatinan mendalam dari Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum Kalbar, Nidia Candra, S.H. Ia mencium adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang terstruktur dalam penentuan titik dapur SPPG di wilayah Bumi Khatulistiwa tersebut.

​Desak Kejagung Selidiki Modus Operandi di Kalbar
​Nidia mendesak Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dan segera turun ke daerah-daerah, terutama Kalimantan Barat, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

​”Kami warga Kalimantan Barat kerap mendengar desas-desus bahwa penentuan titik dapur SPPG diduga diperjualbelikan.

Pihak yang ingin mendapatkan titik tersebut diharuskan membayar sejumlah uang.

Ini harus diusut tuntas,” ujar Nidia Candra kepada awak media.

​Ia menambahkan, berkaca pada kasus nasional yang menjerat GHS, sangat terbuka kemungkinan bahwa yayasan atau oknum yang beroperasi di Kalimantan Barat menerapkan pola dan modus operandi yang sama untuk mengeruk keuntungan pribadi.

​Kritisi Celah Hukum: Pembeli Titik Dapur Juga Harus Jadi Subjek Hukum
​Lebih jauh, Nidia memberikan catatan kritis terkait konstruksi hukum penanganan kasus ini.

Menurutnya, jika penegakan hukum hanya menyasar pihak yayasan atau penerima suap, maka hal itu belum menyentuh akar masalah.

Para pemilik dapur yang sengaja membeli atau menyuap demi mendapatkan hak operasional juga harus dijadikan subjek hukum (tersangka).

​”Pemilik dapur dengan sengaja memberikan sejumlah uang atau menyuap yayasan demi mendapatkan Titik Dapur SPPG.

Motivasi mereka jelas, mencari keuntungan dari program nasional yang dibiayai oleh APBN atau keuangan negara,” tegas Nidia.

​Secara hukum, Nidia menilai tindakan pemilik dapur tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), baik sebagai pemberi suap maupun gratifikasi.

​”Ada niat jahat (mens rea) untuk mendapatkan keuntungan dari operasional MBG yang bersumber dari uang negara.

Oleh sebab itu, mereka patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena diduga ikut serta atau bekerja sama dalam potensi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

​Menjaga Keuangan Negara dan Program Strategis Nasional
​Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang menelan anggaran negara dalam jumlah besar.

Adanya praktik transaksional di tingkat bawah dikhawatirkan dapat merusak kualitas gizi yang diterima masyarakat akibat anggaran yang tersedot untuk pos “setoran” ilegal.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan verifikasi lapangan dan meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dinas/instansi pelaksana program MBG di Kalimantan Barat, guna memastikan keterbukaan informasi dan menjaga keberimbangan berita sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Media Dinamika Keberanian : RM.NTB

Sumber : Nidia Candra

Catatan : Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *