MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Laporan Investigasi: Mengurai Dugaan Pungli, Perusakan Hutan Lindung, dan Legalitas Tambang di Kabupaten Sintang

​SINTANG,nuansatajamberani.com – Senin 12 Oktober 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Isu penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memicu keresahan publik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Aktivitas penambangan liar yang beroperasi di wilayah hutan lindung Hulu Sungai Demu—wilayah administratif Desa Limbur Bernaung Lestari, Kecamatan Serawai—diduga kuat telah merusak kelestarian lingkungan dan melanggar ketetapan tata ruang setempat.

​Terbongkarnya kasus ini berawal dari aduan serta penolakan tegas dari empat desa di kawasan sekitar sejak pertengahan Januari 2026. Penambangan yang berlokasi jauh di tengah pedalaman hutan lindung tersebut sebelumnya sulit dijangkau, sehingga sempat tidak terdeteksi oleh publik.

​Kronologi Kasus & Dugaan Keterlibatan Oknum Terkait

​Berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Kepala Humas  redaksi media Tipikor investigasi News.id Kalbar, kasus ini tidak hanya menyangkut kerusakan alam, tetapi juga dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan:

​Dugaan Upeti dan Keterlibatan Oknum Desa Cs

Oknum Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari (MJ) diduga menikmati setoran bulanan dari para pekerja PETI. Dalam praktiknya, Kades diduga mengarahkan oknum tertentu (KDN) untuk mengoordinasikan pengumpulan upeti dari para pelaku tambang.

​Peran Pemodal dan Aliran Dana

Berdasarkan keterangan narasumber lokal, muncul inisial LM yang disinyalir bertindak sebagai donatur utama serta penampung hasil tambang dari ratusan unit alat berat yang beroperasi. Selain itu, pekerja tambang diduga dikenakan biaya “uang masuk” koperasi sebesar Rp200.000, meski legalitas perizinan koperasi tersebut masih dipertanyakan.

​Surat Edaran Penutupan yang Diabaikan

Pada 11 Februari 2026, telah dikeluarkan Surat Edaran Penghentian Aktivitas PETI yang ditujukan kepada empat kades setempat (Desa Limbur Bernaung Lestari, Desa Tahai Permai, Desa Nanga Masau, dan Desa Mansulung Bio). Namun, aktivitas tambang dilaporkan tetap beroperasi, memicu dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu (backing).

​Sengketa dan Laporan Kepolisian

Dinamika di lapangan kian kompleks dengan adanya laporan tindak pidana intimidasi, pengancaman, dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh jurnalis/pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar terhadap oknum tertentu (HT) di Polda Kalbar (Surat Laporan Nomor: B/634/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 24 Agustus 2026).

​Analisis Hukum Lingkungan dan Pertambangan

​Ditinjau dari regulasi tata ruang dan pertambangan di Indonesia, aktivitas di kawasan Hulu Sungai Demu memiliki beberapa celah pelanggaran hukum yang krusial:

​Kawasan Hutan Lindung (UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan)

Aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dilarang keras. Penggunaan wilayah pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki regulasi pelepasan atau perizinan penggunaan kawasan dari kementerian terkait. Status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dapat ditetapkan secara spontan di atas area hutan lindung tanpa perubahan peruntukan resmi.

​Perizinan IPR dan Koperasi

Penggunaan nama koperasi untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi yang belum ditetapkan resmi sebagai WPR secara hukum tidak sah. Aktivitas pekerja yang langsung mengeruk tambang tanpa kelengkapan dokumen resmi dikategorikan sebagai PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

​Kerusakan Sempadan Sungai & Pengolahan Limbah (UU PPLH)

Penambangan di bantaran Sungai Demu memicu erosi, perubahan bentang alam, dan pencemaran air. Sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan SOP pengolahan limbah (tailing) agar tidak dibuang langsung ke badan air.

​Poin Utama Aduan Masyarakat

​Legalitas Lahan: Penambangan beroperasi di area Hutan Lindung Hulu Sungai Demu.
​Status Perizinan: Ketidakjelasan legalitas IPR/Koperasi di wilayah yang belum berstatus WPR.
​Pencemaran Lingkungan: Pengelolaan limbah diduga melanggar SOP dan mencemari alir sungai.
​Integritas Tata Kelola Desa: Indikasi pembiaran dan pungli oleh oknum aparatur desa.

​Catatan Redaksi & Penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media massa berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan berimbang:
​Praduga Tak Bersalah & Uji Informasi (Pasal 1 & Pasal 3 KEJ)

Seluruh tuduhan terkait pengondisian upeti, keterlibatan oknum kades, maupun donatur bersatus dugaan hingga adanya putusan hukum tetap. Redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, pihak pengurus koperasi, serta pihak-pihak lain yang namanya disebutkan.

​Perlindungan Identitas Narasumber (Pasal 7 KEJ)

Identitas warga dan narasumber lokal dirahasiakan atas dasar pertimbangan kebebasan serta keselamatan/keamanan narasumber dari potensi intimidasi.

​Penyaluran ke Jalur Hukum

Masyarakat berharap pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Ditreskrimsus dan instansi terkait (Gakkum KLHK) dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, verifikasi perizinan, dan penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola hukum di Kalimantan Barat.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.C.JI.,C.LWI.,

SUMBER : ADUAN MASYARAKAT DAN PENOLAKAN AKTIVITAS”PETI”

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *