MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dituduh Meresahkan Warga, Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Bengkayang Sorot Kinerja APH

​BENGKAYANG,nuansatajamberani.com – Selasa 13 Oktober 2026, Provinsi Kalimantan Barat — Aktivitas yang diduga sebagai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Sepalo, batas Kelurahan Bumi Emas (Kecamatan Bengkayang) dan Desa Bhakti Mulya, Daerah Selence, kini memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.

​Aktivitas yang ditenggarai tidak berizin dan berlokasi tak jauh dari pusat Kota Bengkayang ini diduga menggunakan alat berat serta berlangsung di dekat fasilitas publik berupa jembatan. Warga mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap erosi tanah, pencemaran aliran sungai, hingga ancaman kerusakan struktur bangunan jembatan dalam jangka panjang.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari aduan warga sekitar Pada Senin 12 Oktober 2026 Jam 07:36 Waktu Setempat, kegiatan penambangan tersebut disinyalir dikoordinasi oleh oknum berinisial AL dan EV bersama kelompoknya.

Namun demikian, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum terbukti secara hukum dan masih memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan formal dari aparat penegak hukum yang berwenang.

​Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum Khususnya Polres Bengkayang

​Keberadaan aktivitas tambang yang diduga ilegal dan berjarak relatif dekat dengan pusat kota serta fasilitas umum ini memicu keprihatinan publik. Lambatnya penanganan di lapangan mengundang pertanyaan warga terkait langkah penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam menertibkan praktik penambangan tanpa izin tersebut.

​Dilema Fasilitas Umum: Pengerukan di sempadan sungai dan dekat jembatan—jika terbukti melanggar hukum—berpotensi membahayakan keselamatan warga yang bergantung pada infrastruktur tersebut sehari-hari.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan asas keberimbangan (cover both sides) dan menghormati asas praduga tidak bersalah, pihak redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada:

​Pihak Kepolisian / APH Setempat: Terkait langkah penindakan hukum, pengawasan, serta respons resmi atas laporan masyarakat.
​Pihak Terduga (AL & EV): Untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna menanggapi dugaan keterlibatan mereka dalam koordinasi aktivitas tersebut.

​Pemerintah Daerah Bengkayang: Mengenai potensi dampak lingkungan dan langkah mitigasi perlindungan infrastruktur jembatan setempat.

​Catatan Redaksi Sesuai Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3 KEJ):

​Pasal 3 KEJ: “Jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.”

​Penyempurnaan: Penambahan klausul tegas bahwa status AL dan EV merupakan dugaan/disinyalir dan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap (inkrah) atau penetapan resmi dari kepolisian.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S., C.JI., C.LWI.,

Sumber: Aduan Masyarakat Setempat

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *