PONTIANAK KALBAR.nuansatajamberani.com-Rabu 20 Mei 2026-Provinsi Kalimanatan Barat,Perjuangan dalam mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi administratif dan pemalsuan data pribadi menemukan momentum krusial.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak secara resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pemilik Showroom Auto Plaza 88 dan perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance dalam Putusan Sela perkara perdata nomor 257/Pdt.G/2025/PN Ptk, Kamis (14/5/26) lalu.
Dengan rontoknya eksepsi para Tergugat di ranah perdata, pembuktian mengenai dugaan adanya manipulasi data terstruktur kini semakin terbuka lebar. Perkembangan positif ini dinilai akan berdampak signifikan dan memperkuat proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.
Anatomi Kasus: Beli Tunai Lunas, Malah Dijerat ‘Kredit Siluman’
Kasus ini bermula saat inisial AY membeli satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pickup dari Sebuah Showroom Auto Plaza 88 milik Adianto Elix Chai melalui marketing Oktavianus Apheng.
AY diduga telah melunasi seluruh kewajibannya secara tunai melalui transfer Uang Muka (DP) sebesar Rp38.000.000 dan 5 lembar Bilyet Giro senilai Rp100.000.000 yang diduga telah dicairkan pihak showroom sejak April 2023.
Namun,dalam keterangan AY sebagai korban hak berupa BPKB asli ditahan tanpa alasan yang sah.
Ironisnya, pada Oktober 2023, AY mendadak dihantam tagihan dari PT Dipo Star Finance atas tunggakan cicilan. Investigasi mandiri mengungkap adanya sedikitnya 13 jenis dokumen pembiayaan sepihak yang diduga kuat,terindikasi memalsukan tanda tangan AY dan istrinya.
Akibat “kredit siluman” ini, nama baik AY hancur di sistem perbankan setelah masuk dalam daftar hitam Kolektibilitas 5 (KOL 5) SLIK OJK.
Kuasa Hukum: “menilai Penolakan Eksepsi Jadi Sinyal Kuat dugaan Adanya Praktik Manipulasi”
Merespons adanya putusan sela hakim perdata, REKI, S.H., selaku Kuasa Hukum dalam perkara Laporan Pidana di Polda Kalimantan Barat, menegaskan bahwa penolakan eksepsi ini menjadi angin segar bagi jalannya penyelidikan pidana yang sedang ia kawal.
“Penolakan eksepsi di pengadilan perdata membuktikan secara telak bahwa gugatan korban memiliki dasar yang kuat.
Ini menjadi sinyal awal bahwa hukum tidak menutup mata terhadap praktik manipulasi dokumen oleh oknum dimaksud.
Klien kami,adalah korban riil dari dugaan pemalsuan data pribadi yang terencana,” ujar Reki, Rabu (20/5/2026).
Reki menambahkan, lolosnya gugatan perdata ke tahap pembuktian akan semakin memperterang jalannya proses pekara yang sedang berlansung
Perang Tuntutan Miliaran Rupiah
dengan tegas AY telah melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis atas hancurnya kredibilitas finansial di OJK, yakni menuntut PT Dipo Star Finance (Tergugat IV) membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah), serta tuntutan sebesar Rp2.157.320.000,- kepada Tergugat III.
Korban juga memohon Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh akta/dokumen kredit fiktif tersebut”ungkap”REKI, S.H. Lawyer Muda Law Firm ke awak media pada 20/5/26 jam 20.00 waktu setempat yang berlangsung di Alamat: Jalan Merapi No.173, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Kuasa Hukum AY,REKI S.H
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam berita ini diproduksi menggunakan teknologi AI







