Diduga Layani Spekulan BBM Subsidi Pakai Jeriken, SPBU di Sintang Dikeluhkan Warga

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

SINTANG,nuansatajamberani.com-Kamis 18 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.20 yang terletak di Jalan Sintang – Bongkong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, menuai sorotan tajam.

SPBU di jalur Sintang-Kapuas Hulu tersebut diduga kuat melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan drum dan jeriken dalam jumlah besar untuk para spekulan atau pengepul.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Selasa (16/06/2026), praktik tersebut memicu keresahan warga dan para pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, aksi borong ini berdampak pada cepat habisnya stok BBM subsidi di pompa pengisian, di tengah melonjaknya harga BBM non-subsidi.

LIBAS Sayangkan Lemahnya Pengawasan Aparat

​Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Nizar Fahlevi, S.E., menyayangkan lambatnya respons dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat luas.

​”Padahal sudah jelas kegiatan para spekulan di SPBU 64.786.20 ini mengisi BBM langsung ke jeriken.

Masyarakat tentu sangat dirugikan karena pasokan BBM di SPBU cepat habis, apalagi saat ini harga BBM non-subsidi sudah naik tinggi,” ujar Nizar kepada media, Selasa (16/06).

​Nizar menegaskan bahwa aksi para pengepul yang leluasa memborong BBM bersubsidi ini telah mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Ancaman Pidana UU Migas dan Cipta Kerja
​Lebih lanjut, Nizar mengingatkan bahwa regulasi mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara ketat dalam payung hukum nasional.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Sanksi pidana tersebut berlaku bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah, baik jenis Solar, Minyak Tanah, maupun Pertalite (BBM Khusus Penugasan).

​Segera Lapor ke Pertamina
​Guna menyikapi dugaan pelanggaran ini, LIBAS menyatakan berkomitmen untuk terus mendalami bukti-bukti di lapangan.

Pihaknya berencana melayangkan laporan resmi kepada otoritas pengawas niaga energi.

​”Kami akan segera membuat laporan tertulis kepada PT Pertamina Patra Niaga wilayah Operasional Sales Area (Rayon) Kalbar agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi terhadap manajemen SPBU 64.786.20,” pungkas Nizar.

​Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU 64.786.20 serta aparat kepolisian setempat terkait tudingan pembiaran aktivitas tersebut.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *