MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Sorotan Tajam Dugaan Keterlibatan Kades Inggis dalam Transaksi Emas Ilegal WNA Tiongkok

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

​SANGGAU, nuansatajamberani.com – Rabu, 28 Oktober 2026 Tim Redaksi Nuansa Tajam Berani bersama Tipikor Investigasi News ID mengungkap dugaan pengarahan lokasi transaksi emas tanpa izin yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di wilayah Kabupaten Sanggau. Upaya konfirmasi resmi telah melayangkan surat clarification guna menguji kebenaran informasi serta menjunjung tinggi prinsip perimbangan berita (cover both sides).

​Fungsi Kontrol Sosial dan Pengawasan Hukum

​Menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik penambangan serta perniagaan ilegal merupakan bagian dari tanggung jawab moral pers untuk mengawal transparansi dan kedaulatan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers bertugas menyoroti sejauh mana integritas aparatur pemerintahan desa dalam menjaga wilayahnya dari potensi praktik ekonomi gelap yang merugikan negara.

​Temuan Lapangan dan Keterangan Saksi

​Berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta wawancara terrekam bersama narasumber berinisial ER (Erdan) di kediamannya di Desa Inggis pada 3 Mei 2026, muncul keterangan mengenai dugaan keterlibatan oknum pemangku kebijakan desa.

​Dalam pernyataannya, ER menyebutkan bahwa Kepala Desa Inggis, Sunardi, S.P. (alias Apung), diduga memberikan arahan atau menunjuk lokasi tertentu bagi warga untuk melakukan perniagaan emas kepada jaringan WNA Tiongkok tersebut.

​Selain itu, narasumber ER mengaku sempat mengganti nomor kontak pribadinya karena merasa khawatir pergerakannya terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasca-penangkapan WNA Tiongkok yang disinyalir menjadi figur utama dalam rantai aktivitas perniagaan emas tersebut.

Keterangan ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dan saat ini ditempatkan sebagai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​Uji Informasi dan Ruang Hak Jawab

​Demi menjunjung etika keberimbangan berita dan menghormati hak pihak terperiksa untuk memberikan klarifikasi, Redaksi telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 37/Red-M_NTB/K-T/XXVII/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 kepada Kepala Desa Inggis, Sunardi, S.P.

​Adapun poin-poin klarifikasi yang diajukan melingkupi:

​Dugaan Pengarahan Lokasi Transaksi: Kebenaran atas klaim narasumber mengenai ada/tidaknya petunjuk atau penetapan titik jual-beli emas kepada WNA Tiongkok.

​Keterkaitan Pergantian Kontak Saksi: Tanggapan pihak desa terhadap klaim rasa takut narasumber pasca-tindakan tegas APH terhadap WNA tersebut.

​Hubungan Hukum dan Koordinasi: Penjelasan resmi mengenai ada atau tidaknya hubungan bisnis, keterkaitan, maupun koordinasi antara oknum pemerintahan desa dengan pihak WNA yang kini berhadapan dengan proses hukum.

​Sikap dan Komitmen Redaksi

​Redaksi menegaskan bahwa naskah investigasi ini disusun secara objektif berdasarkan keterangan saksi dan temuan awal di lapangan. Penayangan penuh materi investigasi ini ditunda sementara guna memberi kesempatan yang adil (fair opportunity) bagi Kepala Desa Inggis untuk menyampaikan tanggapan resmi.

​Sesuai mekanisme kerja kewartawanan profesional, ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi terbuka melalui saluran resmi Redaksi dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak surat konfirmasi disampaikan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak diperoleh tanggapan, berita akan diproses dan diterbitkan berdasarkan data, fakta lapangan, serta catatan bahwa prosedur konfirmasi patut telah dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI,,

Sumber Lapangan: Roby (Mitra Media Mardekanews)
​

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *