Menguak Pembukaan Kembali SPBU Sungai Laur di Tengah Skandal Dugaan Korupsi Solar Subsidi

Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI

​KETAPANG,nuansatajamberani.com-Selasa 16 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat memanas,Keputusan diaktifkannya kembali operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.788.16 Sungai Laur memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Fasilitas pengisian energi tersebut kembali melayani konsumen justru saat pusaran hukum kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar masih dalam tahap penyelidikan intensif.

​Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung tim awak media di lapangan pada Jumat (12/6/2026), aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut telah berjalan normal.

Keberanian pihak pengelola untuk kembali beroperasi memantik reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat yang mengawal kasus ini. Publik mendesak kejelasan hasil pengawasan, kepastian hukum, serta transparansi menyeluruh dari aparat penegak hukum dan pihak otoritas terkait.

Duduk Perkara Kasus: Rekaman Video Menguak Dugaan Penyelundupan ke Sektor Swasta

​Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah beredarnya sebuah rekaman video yang viral di media sosial. Video tersebut secara transparan memperlihatkan indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan solar subsidi langsung dari mobil tangki distribusi resmi ke tangki yang diduga milik perusahaan swasta, PT Putera Petro Borneo.

​Hingga detik ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama tim internal Pertamina dikabarkan masih terus melakukan pendalaman serius guna mengusut tuntas potensi pelanggaran regulasi fatal tersebut.

Pembelaan Pertamina: Dalih Pelayanan Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah

​Menanggapi sorotan tajam publik, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, angkat bicara.

Pihaknya menegaskan bahwa pengoperasian kembali SPBU tersebut murni demi menjaga pasokan energi masyarakat setempat, sembari tetap menghormati proses hukum.

​”Pertamina masih menunggu hasil investigasi dan proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terkait. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, sehingga operasional SPBU kembali dijalankan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di wilayah Sungai Laur dan sekitarnya,” tegas Edi saat dikonfirmasi.

​Ia juga menambahkan bahwa Pertamina tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan hukum tetap (inkrah) atau hasil investigasi final.

​Penekanan Regulasi: Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku Pembobol Subsidi Negara
​BBM bersubsidi adalah komoditas strategis negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan dilindungi ketat oleh undang-undang. Dugaan Penyelewengan terhadap sektor ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.

​Jika dalam proses penyelidikan terbukti ditemukan alat bukti yang sah terkait pemufakatan jahat penyelewengan solar tersebut, maka pelaku terancam dijerat dengan instrumen hukum berlapis:

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023):

​Pasal 55: Secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):Pasal 2 dan Pasal 3: Dapat diseret ke ranah korupsi jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan oknum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

​Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 & Peraturan BPH Migas:Pelanggaran berat terhadap tata kelola, aturan penyediaan, dan pengawasan ketat distribusi eceran energi nasional.

​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:​Jeratan hukum atas tindakan sistematis yang merugikan hak-hak masyarakat ekonomi lemah sebagai konsumen akhir yang sah.

​Komitmen Pers: Mengawal Transparansi Hingga Tuntas.Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dari pihak berwenang.

Redaksi media ini menegaskan komitmennya untuk terus melakukan fungsi kontrol sosial secara independen.

​Upaya konfirmasi dan penggalian informasi lanjutan masih terus dikejar kepada pihak manajemen PT Putera Petro Borneo, pihak pengelola SPBU 64.788.16, Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara ini demi menjamin hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, objektif, dan berlandaskan hukum.

Media Dinamika Keberanian: RM.NTB
Sumber:mitra media dan masyarakat

Catatan Redaksi: Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *