MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Uji Profesionalisme Penyidik Polda Kalbar: Kriminalisasi Pers atau Preseden Buruk Penegakan Hukum?

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Minggu 18 Oktober 2026  – Uji kepatuhan dan profesionalisme jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terhadap Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara POLRI dan Dewan Pers kini menjadi sorotan publik.

Langkah penyidikan atas Laporan Polisi bernomor STTLP/B/247/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 12 Oktober 2026 yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Ruslan, S.H., memicu kritikan tajam terkait efektivitas dan pemahaman asas Lex Specialis dalam penegakan hukum terhadap karya pers.

​Naskah pengaduan resmi dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat, Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., membeberkan janggalnya proses pelaporan yang dinilai mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang sah di Indonesia.

​1. PKS POLRI-Dewan Pers Dipertanyakan: Mengapa Laporan Langsung Diterima?

​Sorotan tajam mengarah pada prosedur di SPKT dan Unit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antara POLRI dan Dewan Pers, setiap aduan masyarakat mengenai konten, materi, atau pendistribusian informasi yang berada di bawah naungan korporasi pers berbadan hukum wajib ditelaah dan dilimpahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

​Tindakan penyidik yang memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tanpa rekomendasi awal atau penilaian etik-profesional dari Dewan Pers dinilai mendahului wewenang lembaga pers independen.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik: Apakah jajaran penyidik di lapangan mengabaikan arahan pimpinan POLRI terkait perlindungan kemerdekaan pers?

​2. Ketiadaan Unsur Niat Jahat (Mens Rea) & Pembuktian Digital Forensik

​Berdasarkan fakta dokumen pertanggungjawaban pers, pengunggahan materi klarifikasi dan sanggahan melalui media sosial resmi media bersangkutan merupakan bentuk pemenuhan fungsi Hak Jawab dan kontrol sosial yang sah menurut Pasal 5 UU Pers.

​Lebih jauh, materi video yang dipersoalkan Pelapor sejatinya bersumber dari pengiriman langsung secara sukarela oleh Pelapor sendiri kepada redaksi untuk dipublikasikan.

Atas dasar tersebut, Pihak Terlapor menantang transparansi dan keahlian teknis Unit Siber Polda Kalbar untuk segera melakukan Uji Digital Forensik (Scientific Crime Investigation).

​Pemeriksaan riwayat transmisi digital ini dinilai krusial guna membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) maupun tindakan melawan hukum dari pihak redaksi, melainkan murni menjalankan fungsi pelayanan publik atas permintaan narasumber.

​3. Subjek Hukum Korporasi Pers dan Keraguan Etika Pelapor

​Pelaporan yang menyasar personal pimpinan redaksi atau pengurus pers dinilai cacat prosedur secara hukum acara.

Berdasarkan UU Pers, penerbitan konten di bawah naungan PT Seputar Mengabarkan Indonesia adalah produk hukum korporasi/lembaga media, bukan perbuatan pidana perorangan.

​Di sisi lain, publik dan kalangan insan pers menyoroti status Pelapor yang juga mengklaim sebagai bagian dari insan pers.

Apabila Pelapor memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), langkah hukum yang wajib dan berjenjang adalah mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers—bukan mengambil langkah pintas mempidanakan sesama insan pers ke pihak kepolisian.

​4. Penegasan Asas Praduga Tidak Bersalah & Upaya Konfirmasi

​Hingga berita ini diturunkan, Redaksi memegang teguh asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menyediakan ruang bagi pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun Pelapor (Ruslan, S.H.) untuk memberikan klarifikasi resmi balik (Cover Both Sides) guna perimbangan informasi secara proporsional.

​Masyarakat dan insan pers di Kalimantan Barat kini menanti ketegasan dan kebijaksanaan Kapolda Kalbar untuk meluruskan prosedur hukum ini, mematuhi MoU POLRI-Dewan Pers, serta memastikan bahwa jajaran di bawahnya tidak menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi pers yang sah di mata hukum.

​Catatan Redaksi & Prinsip Etik:

​Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan Surat Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum Jurnalistik tertanggal 17 Oktober 2026.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN:RM.C.J.S.,C.JI.,C.LW,

Sumber : Wakil Dua DPD Kalbar Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *