MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Sungai Kalis: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Kubangan Lumpur Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin

Berita dan Foto ini di terbitkan menjadi aduan Publik sekaligus diminta atensinya : kepada Yth: Kapolres Kapuas Hulu,AKBP WISNU PERDANA PUTRA,S.H.,S.I.K.,M.M.,CBA

KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Rabu 30 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – ​Sungai yang dahulu menjadi nadi kehidupan masyarakat di Kecamatan Kalis kini tinggal kenangan pahit.

Berdasarkan data dan keluhan warga yang dihimpun dari perbincangan tersebut, air Sungai Kalis kini tak lagi layak dikonsumsi, bahkan untuk sekadar mandi.
​”Dulu Kalis jejak ikan terlihat di dasar sungai, penghasil penangkapan nelayan banyak. Sekarang sudah bekurang. untuk minum, untuk mandi saja sudah tak layak air di situ.”ungkap Narasumber yang meminta indentitasnya di rahasiankan dengan alasan keamanan.

​Kondisi ini diperparah dengan endapan lumpur pekat yang dikeluhkan warga masih melekat di kulit meskipun telah dibilas menggunakan sabun dan handuk. Rusaknya ekosistem perairan ini otomatis mematikan mata pencaharian para nelayan darat dan warga lokal yang selama ini bergantung sepenuhnya pada hasil sungai.

Jaringan Aktivitas Meluas di Sembilan Desa

​Berdasarkan dialog transkrip, aktivitas yang disinyalir merusak lingkungan ini tidak terjadi secara sporadis, melainkan masif dan terstruktur di sejumlah wilayah. Tercatat sedikitnya sembilan desa di Kecamatan Kalis yang terseret dalam pusaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI ) tersebut, meliputi:

1.​ Desa Nanga Kalis
​2. Desa Rantau / Regiam
​3. Desa Peniyung
​4. Desa Lebangan
​4. Desa Nagasarai
​5. Desa Ngarung
​6. Desa Ngaran
7. ​Wilayah Semarantau

​Di Desa Nanga Kalis saja, tercatat puluhan set Lanting mesin Penyedot Emas  atau unit aktivitas (ratusan set secara keseluruhan di lintas wilayah) yang beroperasi. Angka ini menunjukkan skala industri atau pengerukan liar yang berjalan secara masif di bawah bayang-bayang dugaan koordinasi oknum tertentu.

​Indikasi Pelanggaran Komitmen dan “Permainan” Orang Luar

​Salah satu poin krusial yang terungkap adalah pengkhianatan terhadap kesepakatan awal dengan masyarakat lokal. Disebutkan bahwa komitmen awal mewajibkan para pekerja berasal dari warga setempat. Namun, di lapangan, regulasi moral dan sosial tersebut dilanggar dengan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

​Pemain dari Luar: Aktivitas didominasi oleh pihak eksternal yang diduga sengaja dilindungi untuk menghindari sorotan publik.Khususnya RT,01 kec,Kalis

​Dugaan Kongkalikong Oknum: Muncul pertanyaan kritis dari narasumber mengenai bagaimana aktivitas ilegal berskala besar ini bisa terus berjalan tanpa adanya aktor intelektual yang

mengoordinir di balik layar.

​Perputaran Dana Fantastis: Untung Segelintir Orang, Sengsarakan Rakyat kecil

​Aspek ekonomi dari kegiatan ini menyoroti dugaan aliran dana gelap yang masif. Dengan estimasi kasar setoran per bulan dari satu desa, jika dikalikan dengan sembilan desa yang beroperasi, perputaran uang tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah setiap bulannya.

​”Mendadak kaya,” demikian ungkapan satir yang menggambarkan bagaimana keuntungan finansial hanya dinikmati oleh para oknum penguasa modal dan jaringan koordinasinya, sementara kerugian ekologis ditanggung seumur hidup oleh masyarakat setempat.

​Catatan Redaksi dan Hak Jawab (Cover Both Sides)

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 mengenai kewajiban wartawan selalu menguji informasi, bersikap imbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah:

​Berimbang: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang namanya atau wilayah kerjanya disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum setempat, perangkat desa, serta pihak pengusaha/oknum yang dituding terlibat.

​Desakan Penegakan Hukum: Masyarakat mendesak agar instansi terkait—baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Aparat Penegak Hukum (Polri/Gakkum LHK)—tidak menutup mata dan segera turun tangan melakukan investigasi lapangan secara transparan untuk menyelamatkan sisa-sisa ekosistem Kalis.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Aduan Masyarakat Setempat

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *