MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

MERESAHKAN WARGA! Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi Dekat Permukiman Pak Mayam, Aparat Diminta Tegas

Berita dan Foto ini di terbitkan menjadi aduan Publik sekaligus diminta atensinya : kepada Yth: Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K.

​LANDAK,nuansatajamberani.com – Rabu 30 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Warga Kampung Pak Mayam, Kawasan Sungai Pak Mayam, dikejutkan oleh maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi sangat dekat dengan zona permukiman penduduk.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga memicu keresahan mendalam akibat kebisingan mesin yang beroperasi Wilayah tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi penambangan liar tersebut hanya berjarak ratusan meter dari bibir permukiman warga. Ironisnya, aktivitas merusak ini disebut-sebut berlangsung tepat di tepi kampung tanpa tersentuh tindakan hukum yang memadai.

​Keresahan Warga dan Dugaan Indikasi Pembiaran

​Kondisi ini membuat warga setempat geram sekaligus cemas. ketika warga semestinya bisa beristirahat dengan tenang, deru mesin penyedot emas justru meraung-raung mengganggu ketenteraman.

​Lebih lanjut, muncul spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tanpa izin tersebut luput dari penindakan karena disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Kendati demikian, segala bentuk tudingan terkait adanya aliran perlindungan atau pembiaran oleh aparat penegak hukum masih sebatas dugaan dan memerlukan investigasi serta pembuktian lebih lanjut.

​”Kami merasa resah dan terganggu ketika sedang istirahat. Suara mesinnya sangat bising. Kami heran mengapa aktivitas ilegal seperti ini bisa terus berjalan tanpa ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Pihak Terkait: Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

​Berdasarkan keterangan warga, roda operasional tambang emas ilegal tersebut diduga dikomandoi oleh seorang warga luar berinisial AK alias Afuk, yang disebut-sebut berdomisili di Kabupaten Sekadau.

​Namun, perlu ditekankan bahwa nama-nama maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan hukum tetap atau vonis dari pengadilan yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak tersebut, dan konfirmasi mendalam masih terus diupayakan.

​Catatan Redaksi & Hak Jawab

​Berita ini disajikan berdasarkan laporan dan keluhan langsung dari masyarakat setempat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa terhadap dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), prinsip Cover Both Sides, serta Asas Praduga Tak Bersalah, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi saudara AK alias Afuk, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, sanggahan, klarifikasi, atau konfirmasi resmi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan objektif.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Mitra Media dan Aduan masyarakat Lndak.

 

(Catatan: Foto Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI,bukan peristiwa kejadian)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *