MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Gudang “Kencing” CPO di Mempawah Disorot, Dugaan Sindikat Mafia Sawit Terorganisir Rugikan Perusahaan dan Negara

(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

Mempawah,nuansatajamberani.com-24 Mai 2026-Praktik dugaan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara sistematis di sebuah gudang di wilayah Jalan Galang Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Berdasarkan pantauan Masyarakat Setempat di lapangan pada 23 Mai 2026 Jam,1.45 waktu setempat, terlihat satu unit mobil tangki CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di lokasi gudang tertutup.

Tidak hanya itu, minyak sawit mentah dari dalam tangki juga tampak dipindahkan ke sejumlah drum yang telah disiapkan di dalam gudang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum sampai ke tujuan perusahaan penerima.

Praktik “kencing” CPO sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan tindakan pengurangan isi muatan truk tangki secara ilegal oleh oknum tertentu, kemudian dijual kepada penadah dengan harga di bawah pasar.

Modus ini diduga melibatkan jaringan mafia CPO yang beroperasi secara tertutup dan berulang, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan pemilik barang maupun potensi kerugian negara dari sektor tata niaga sawit.”ungkap”Sumber yang minta namanya di Rahasiakan dengan alasan keamanaan.

Dari hasil penelusuran, modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan tangki di lokasi tertentu yang jauh dari pengawasan publik. Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan menggunakan pompa dan selang ke dalam drum penampungan. Para pelaku juga diduga menggunakan alat khusus untuk membuka atau merusak segel pengaman pada keran tangki agar aksi mereka sulit terdeteksi.

Untuk menghindari perhatian masyarakat, aktivitas pemindahan minyak kerap dilakukan di gudang tertutup, area semak-semak, maupun bangunan yang ditutupi seng dan terpal.

Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian dijual kembali melalui jalur ilegal kepada pihak tertentu yang diduga bertindak sebagai penadah.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.

Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, Potensi melanggar tentang penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Selain itu, apabila terbukti melibatkan aktivitas usaha tanpa izin, penyimpanan ilegal, hingga distribusi di luar mekanisme resmi, maka para pihak juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.

Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan pemilik CPO, tetapi juga berpotensi mengganggu tata niaga industri sawit nasional, mengurangi penerimaan negara, serta menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keberadaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga terlibat.

Masyarakat juga meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum sopir, pemilik gudang, penadah, maupun pihak lain yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang merusak iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Jika indikasi ini benar terjadi, dampak langsungnya tidak hanya menyasar pada kerugian kuantitas bagi perusahaan pemilik komoditas, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi pada sistem tata niaga sawit di tingkat daerah.​Perspektif Regulasi Terkait Tata Niaga Komoditas Secara normatif, jika sebuah aktivitas pengosongan muatan terbukti dilakukan secara tidak sah dan tanpa izin pemilik barang, terdapat sejumlah instrumen hukum yang berpotensi diterapkan oleh otoritas berwenang:

​Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP: Mengatur mengenai dugaan tindak penggelapan umum maupun penggelapan dalam hubungan kerja (jabatan).
​Pasal 480 KUHP: Mengatur ketentuan mengenai dugaan penadahan atau penyimpanan barang yang diperoleh dari sumber yang tidak sah.

​UU No. 39 Tahun 2014 (Perkebunan) & UU No. 7 Tahun 2014 (Perdagangan): Terkait pemenuhan standardisasi izin usaha, legalitas dokumen jalan, serta tata cara distribusi komoditas strategis nasional.

​Dorongan Verifikasi Lapangan oleh Pihak Berwenang

​Munculnya informasi ini mendorong harapan publik agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi pemerintah daerah terkait segera melakukan langkah verifikasi, pengecekan langsung, dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut.
​Langkah persuasif maupun penegakan aturan secara objektif dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha logistik, melindungi hak ekonomi produsen sawit, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di wilayah Kalimantan Barat.

​Catatan Redaksi Hak Jawab & Keberimbangan:

Hingga berita ini diturunkan,jurnalis masih terus berupaya melakukan penelusuran guna meminta klarifikasi resmi dari pengelola gudang terkait, pemilik armada truk, serta jajaran kepolisian setempat demi menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang bagi publik.

redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Mempawah maupun Kepolisian Sektor (Polsek) setempat guna mengklarifikasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah atau akan diambil di wilayah Desa Galang Kecamatan Anjungan.

Masyarakat menanti: apakah hukum akan tegak lurus,”?

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *