Diduga Jadi Lokasi Penyelewengan Solar Subsidi, Sebuah Gudang di Trans Kalimantan Sorotan

(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

KALBAR,nuansatajamberani.com-Sabtu 23 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Sebuah gudang berdinding seng biru di kawasan Jalan Trans Kalimantan kini tengah menjadi sorotan publik Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas bongkar muat dan pengalihan (kencing) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari tangki distribusi resmi ke tangki industri.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung lama.Muncul dugaan di masyarakat bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial AT. Namun, hingga berita ini diturunkan, kebenaran keterlibatan inisial tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

​Modus Operandi dan Potensi Kerugian
​Dari hasil pantauan investigasi, praktik pemindahan BBM bersubsidi ini diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan armada tangki berkapasitas besar.Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dan sektor yang berhak, diduga dialihkan ke tangki industri berwarna biru demi meraup keuntungan sepihak.​Secara ekonomi, potensi keuntungan dari praktik ini sangat

fantastis.Harga Solar Subsidi: Rp6.800 per liter.

Dugaan Harga Jual Industri: Mencapai Rp24.000 per liter.
​Margin Keuntungan: Diduga berkisar Rp17.200 per liter.

​Jika dalam satu kali operasi bongkar muat tangki berkapasitas 16.000 liter berhasil dialihkan, maka potensi keuntungan ilegal yang diraup bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi di lapangan juga menyebutkan, setidaknya ada dua titik di sepanjang Jalan Trans Kalimantan yang memiliki pola aktivitas serupa.

​Intimidasi Terhadap Jurnalis ​Upaya menguak dugaan penyelewengan ini bukan tanpa hambatan.Saat melakukan penelusuran di sekitar lokasi pada Kamis (21/5/2026).

tim jurnalis sempat mendapat tindakan intimidasi dari sejumlah oknum yang diduga menjaga gudang tersebut.​Para pekerja pers dilaporkan mendapat ancaman menggunakan balok kayu, hingga diperlihatkannya senjata tajam jenis mandau oleh oknum di lokasi. Tindakan ini memicu kecaman karena tidak hanya mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi secara paksa.

​Payung Hukum dan Desakan Publik
​Sesuai regulasi, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

​Kini, masyarakat dan pengamat hukum mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak tegas pelaku utama, serta menjamin keselamatan jurnalis yang melakukan tugas-tugas investigasi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pengusaha berinisial AT serta pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab perihal dugaan yang berkembang di masyarakat tersebut.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Laporan Masyarakat

(Catatan Redaksi: Foto/Visual pendukung dalam berita ini diolah menggunakan teknologi AI/Kecerdasan Buatan).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *